JellyPages.com

Rabu, 29 Juni 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Kita ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli, struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli, merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai kondisi ekonomi negara ini.

cr: artikel pn-palopo.go.id