Kita
ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu
produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan
menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan
monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan
produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan
pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang
ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan
kepentingan umum.
Pelaku
dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan
untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan
ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil
monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki
pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam
menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan
yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan
tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas
tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli,
struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya
monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi
produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang
tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan
penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri
tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya
hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat
yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang
dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik
yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang
bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada
beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli,
merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu
gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini
dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup
yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan
produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar
monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis
atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau
pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel
merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh
karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi
juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai
kondisi ekonomi negara ini.