Selasa, 14 November 2017
Senin, 23 Oktober 2017
Pajak Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2016
Nama Kelompok:
Dewi Perwita Sari
Nadiah Noviyanti
Rikky Riyantara
Tamara Grecela Tumangken
Vika Nur Syahbania Kurniaty
Kelas: 4EB26
Sabtu, 23 September 2017
Profesi Akuntansi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus dimana bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Profesi memiliki ciri –
ciri atau karakteristik yaitu:
·
Adanya keahlian khusus yang didapat dari
pendidikan
·
Adanya standar atau kode etik profesi
·
Mengutamakan kepentingan masyarakat
dibandingkan pribadi
·
Adanya izin khusus dalam pelaksanaannya
·
Anggotanya merupakan profesional
Salah
satu profesi tersebut adalah profesi akuntansi yang merupakan suatu bidang
profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang akuntansi seperti
pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi lainnya. Lalu untuk
orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang akuntansi biasa
disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus memenuhi beberapa
persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan memperoleh sertifikasi
dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Dalam
menjadi seorang akuntan seseorang harus memiliki keahlian atau ilmu di dalam
bidang akuntansi seperti:
-
Sistem akuntansi
-
Audit
-
Pajak
-
Teori akuntansi
-
Akuntansi biaya
-
Akuntansi keuangan
-
dsb.
Profesi
akuntansi sendiri terdiri dari berbagai macam bidang seperti:
1) Akuntansi Keuangan
Dalam
bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu membuat laporan keuangan (neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal) dilakukan
setiap akhir periode akuntansi.
2) Akuntansi Publik
Dalam
bidang ini akuntan bekerja secara independen untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kebenaran laporan keuangan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan
standar akuntansi keuangan (SAK).
3) Akuntansi Manajemen
Dalam
bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu memberikan informasi bagi pihak
internal (manajemen) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4)
Akuntansi
Perpajakan
Dalam bidang ini
akuntan tugas utamanya yaitu memenuhi kewajiban serta pelaporan pajak. Dalam
bidang ini akuntan harus memiliki sertifikasi profesi perpajakan atau brevet.
5)
Akuntansi
Pemerintah
Dalam bidang ini
akuntan bekerja pada lembaga – lembaga pemerintahan dan memiliki tugas untuk
melakukan pemerikasaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara serta
melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
6)
Auditing
Dalam bidang ini
akuntan biasa disebut dengan auditor eksternal yang bekerja pada KAP yang
bertugas memberikan jasa audit.
7) Akuntansi Pendidikan
Dalam
bidang ini akuntan menyebarluaskan ilmu akuntansi kepada masyarakat melalui
jalur pendidikan yaitu mengajar imu akuntansi, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi, atau melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
Dalam
menjalankan suatu usaha kecil maupun besar tentu diperlukan yang namanya
pencatatan keuangan agar dana yang keluar dan masuk dapat terpantau dengan
jelas untuk itu perusahaan perlu melaksanakan pembukuan yang diatur dalam KUHD
pasal 6. Dengan begitu profesi akuntansi sangat diperlukan karena profesi
akuntan yang memiliki keahlian di bidang akuntansi yang dapat melaksanankan
pembukuan dengan baik dan benar.
Untuk
profesi akuntan publik terdapat kode etik yang dijadikan pedoman dalam
menjalankan praktik profesional akuntan. Berbicara mengenai kode etik, terdapat
yang namanya etika profesi akuntansi yang mana merupakan aturan dan panduan
bagi seluruh akuntan baik yang melakukan praktik sebagai akuntan publik maupun
akuntan pendidikan.
Dalam
dunia kerja atau profesi pasti terdapat kode etik atau etika dimana kode etik
ini digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar sesuai
aturan dan berjalan dengan benar. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tanpa
kode etik seorang akuntan bisa langsung diberhentikan karena di dalam sebuah
ruang lingkup profesi sangatlah rawan dengan kasus – kasus pelanggaran yang
dapat membuat seseorang terjerumus sehingga dengan adanya kode etik tentu
sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya. Itu
pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik yang harus dipatuh oleh akuntan.
Di dalam
profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar beberapa
diantaranya adalah:
§ Tanggung jawab profesi
Dalam bekerja seseorang harus mamppu
memiliki sikap profesional dimana segala yang menjadi tanggung jawabnya
dilakukan dengan baik karena seseorang tersebut tidak hanya bertangung jawab
terhadap pekerjaannya tetapi juga terhadap masyarakat.
§ Kepentingan publik
Profesi yang dilakukan seorang akuntan
adalah untuk kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik.
§ Integritas
Sebagai akuntan diharuskan
untuk bersikap jujur, dijauhkan dari kepentingan pribadi dan tidak menerima
kecurangan.
§ Objektivitas
Dalam melakukan pekerjaan
seseorang harus bersikap adil, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh pihak
manapun.
§ Kompetensi
Sebagai seorang profesional seseorang
harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kemampuan serta
konsisten.
§ Kerahasiaan
Sebagai akuntan wajib untuk
menjaga kerahasiaan informasi tentang klien.
§ Profesional
Pekerjaan dilakukan dengan
menjauhi segala tingkah laku yang dapat menurunkan nilai profesi di mata
masyarakat artinya seseorang dalam melakukan pekerjaannya harus mampu menjaga
kualitas kerjanya.
§ Standar teknis
Dalam melakukan pekerjaannya akuntan
harus sesuai dengan aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Etika
dalam profesi akuntansi memiliki beberapa tujuan diantaranya:
1. Memelihara
kesejahteraan para anggota
2. Meningkatkan
mutu organisasi profesi
3. Menentukan
baku standar dalam profesi
4. Mempunyai
organisasi professional yang kuat
5. Menjunjung
tinggi martabat profesi
6. Meningkatkan
layanan kepada masyarakat diatas kepentingan pribadi
Profesi
akuntansi merupakan pekerjaan yang melibatkan jasa di dalam pelaksanaannya,
sebagai contoh akuntan publik yang merupakan akuntan independen memberikan
jasanya atas dasar pembayaran tertentu seperti:
a) Jasa
atestasi
Melakukan pekerjaan yaitu
pemeriksaan atas laporan keuangan, memberikan review atas laporan keuangan.
b) Jasa
non – atestasi
Pekerjaannya berkaitan dengan akuntansi
keuangan, manajemen, perpajakan, dan konsultasi.
Ruang
lingkup dari profesi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi
tenaga pembukuan dalam dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
Oleh
karena itu, profesi akuntansi sangat berperan penting dalam kegiatan organisasi
maupun perusahaan. Karena semakin besar perusahaan itu berarti memerlukan
profesi akuntan yang profesional sehingga profesi akuntan sangat amat
diperlukan.
Referensi
https://www.slideshare.net/soddikin/etika-profesi-untuk-akuntan
diakses pada tgl 22 Sept 2017
Kamis, 13 April 2017
Example of Declarative, Imperative, Interrogative, and Exclamatory Sentences
On the
below, there are some examples of declarative, imperative, interrogative, and exclamatory
sentences:
- Declarative Sentences
§
South
Korean is one of the beautiful tour destination for tourist.
§
The
sunflower grows beautifully.
§
Many
creators create their unique ideas into reality.
§
You
were loved by so many people around you.
§
‘Tari
Saman’ is one of the traditional dance from Indonesia.
- Imperative Sentences
·
Please
switch on the light in this side.
·
Leave
me alone, please.
·
Go
upstairs and see the direction there.
·
Put
your shoes inside the rack, please.
·
Be
careful on your step!
- Interrogative Sentences
ü
Why
did you come here?
ü
What
can we do during holidays?
ü
What
time is it?
ü
Is
it too late to say sorry?
ü
How
can you make this cake so delicious?
- Exclamatory Sentences
v
How
cute she is!
v
What
a wonderful place!
v
What
a great concert!
v
How
handsome you are!
v Watch out, he comes!
Langganan:
Postingan (Atom)