JellyPages.com

Sabtu, 23 September 2017

Profesi Akuntansi



Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus dimana bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Profesi memiliki ciri – ciri atau karakteristik yaitu:
·         Adanya keahlian khusus yang didapat dari pendidikan
·         Adanya standar atau kode etik profesi
·         Mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan pribadi
·         Adanya izin khusus dalam pelaksanaannya
·         Anggotanya merupakan profesional
Salah satu profesi tersebut adalah profesi akuntansi yang merupakan suatu bidang profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang akuntansi seperti pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi lainnya. Lalu untuk orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang akuntansi biasa disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan memperoleh sertifikasi dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Dalam menjadi seorang akuntan seseorang harus memiliki keahlian atau ilmu di dalam bidang akuntansi seperti:
-          Sistem akuntansi
-          Audit
-          Pajak
-          Teori akuntansi
-          Akuntansi biaya
-          Akuntansi keuangan
-          dsb.
Profesi akuntansi sendiri terdiri dari berbagai macam bidang seperti:
1)    Akuntansi Keuangan
Dalam bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu membuat laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal) dilakukan setiap akhir periode akuntansi.

2)    Akuntansi Publik
Dalam bidang ini akuntan bekerja secara independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan keuangan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK).

3)    Akuntansi Manajemen
Dalam bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu memberikan informasi bagi pihak internal (manajemen) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

4)    Akuntansi Perpajakan
Dalam bidang ini akuntan tugas utamanya yaitu memenuhi kewajiban serta pelaporan pajak. Dalam bidang ini akuntan harus memiliki sertifikasi profesi perpajakan atau brevet.

5)    Akuntansi Pemerintah
Dalam bidang ini akuntan bekerja pada lembaga – lembaga pemerintahan dan memiliki tugas untuk melakukan pemerikasaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara serta melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.

6)    Auditing
Dalam bidang ini akuntan biasa disebut dengan auditor eksternal yang bekerja pada KAP yang bertugas memberikan jasa audit.

7)    Akuntansi Pendidikan
Dalam bidang ini akuntan menyebarluaskan ilmu akuntansi kepada masyarakat melalui jalur pendidikan yaitu mengajar imu akuntansi, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, atau melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.

Dalam menjalankan suatu usaha kecil maupun besar tentu diperlukan yang namanya pencatatan keuangan agar dana yang keluar dan masuk dapat terpantau dengan jelas untuk itu perusahaan perlu melaksanakan pembukuan yang diatur dalam KUHD pasal 6. Dengan begitu profesi akuntansi sangat diperlukan karena profesi akuntan yang memiliki keahlian di bidang akuntansi yang dapat melaksanankan pembukuan dengan baik dan benar.
Untuk profesi akuntan publik terdapat kode etik yang dijadikan pedoman dalam menjalankan praktik profesional akuntan. Berbicara mengenai kode etik, terdapat yang namanya etika profesi akuntansi yang mana merupakan aturan dan panduan bagi seluruh akuntan baik yang melakukan praktik sebagai akuntan publik maupun akuntan pendidikan.
Dalam dunia kerja atau profesi pasti terdapat kode etik atau etika dimana kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar sesuai aturan dan berjalan dengan benar. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tanpa kode etik seorang akuntan bisa langsung diberhentikan karena di dalam sebuah ruang lingkup profesi sangatlah rawan dengan kasus – kasus pelanggaran yang dapat membuat seseorang terjerumus sehingga dengan adanya kode etik tentu sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya. Itu pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik yang harus dipatuh oleh akuntan.
Di dalam profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar beberapa diantaranya adalah:
§  Tanggung jawab profesi
Dalam bekerja seseorang harus mamppu memiliki sikap profesional dimana segala yang menjadi tanggung jawabnya dilakukan dengan baik karena seseorang tersebut tidak hanya bertangung jawab terhadap pekerjaannya tetapi juga terhadap masyarakat.

§  Kepentingan publik
Profesi yang dilakukan seorang akuntan adalah untuk kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik.

§  Integritas
Sebagai akuntan diharuskan untuk bersikap jujur, dijauhkan dari kepentingan pribadi dan tidak menerima kecurangan.

§  Objektivitas
Dalam melakukan pekerjaan seseorang harus bersikap adil, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

§  Kompetensi
Sebagai seorang profesional seseorang harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kemampuan serta konsisten.

§  Kerahasiaan
Sebagai akuntan wajib untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang klien.

§  Profesional
Pekerjaan dilakukan dengan menjauhi segala tingkah laku yang dapat menurunkan nilai profesi di mata masyarakat artinya seseorang dalam melakukan pekerjaannya harus mampu menjaga kualitas kerjanya.

§  Standar teknis
Dalam melakukan pekerjaannya akuntan harus sesuai dengan aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Etika dalam profesi akuntansi memiliki beberapa tujuan diantaranya:
1.    Memelihara kesejahteraan para anggota
2.    Meningkatkan mutu organisasi profesi
3.    Menentukan baku standar dalam profesi
4.    Mempunyai organisasi professional yang kuat
5.    Menjunjung tinggi martabat profesi
6.    Meningkatkan layanan kepada masyarakat diatas kepentingan pribadi
Profesi akuntansi merupakan pekerjaan yang melibatkan jasa di dalam pelaksanaannya, sebagai contoh akuntan publik yang merupakan akuntan independen memberikan jasanya atas dasar pembayaran tertentu seperti:
a)    Jasa atestasi
Melakukan pekerjaan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, memberikan review atas laporan keuangan.
b)    Jasa non – atestasi
Pekerjaannya berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, perpajakan, dan konsultasi.
Ruang lingkup dari profesi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi tenaga pembukuan dalam dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
Oleh karena itu, profesi akuntansi sangat berperan penting dalam kegiatan organisasi maupun perusahaan. Karena semakin besar perusahaan itu berarti memerlukan profesi akuntan yang profesional sehingga profesi akuntan sangat amat diperlukan.


Referensi