Sabtu, 06 Januari 2018
Selasa, 14 November 2017
Senin, 23 Oktober 2017
Pajak Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2016
Nama Kelompok:
Dewi Perwita Sari
Nadiah Noviyanti
Rikky Riyantara
Tamara Grecela Tumangken
Vika Nur Syahbania Kurniaty
Kelas: 4EB26
Sabtu, 23 September 2017
Profesi Akuntansi
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian
khusus dimana bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Profesi memiliki ciri –
ciri atau karakteristik yaitu:
·
Adanya keahlian khusus yang didapat dari
pendidikan
·
Adanya standar atau kode etik profesi
·
Mengutamakan kepentingan masyarakat
dibandingkan pribadi
·
Adanya izin khusus dalam pelaksanaannya
·
Anggotanya merupakan profesional
Salah
satu profesi tersebut adalah profesi akuntansi yang merupakan suatu bidang
profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang akuntansi seperti
pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi lainnya. Lalu untuk
orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang akuntansi biasa
disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus memenuhi beberapa
persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan memperoleh sertifikasi
dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Dalam
menjadi seorang akuntan seseorang harus memiliki keahlian atau ilmu di dalam
bidang akuntansi seperti:
-
Sistem akuntansi
-
Audit
-
Pajak
-
Teori akuntansi
-
Akuntansi biaya
-
Akuntansi keuangan
-
dsb.
Profesi
akuntansi sendiri terdiri dari berbagai macam bidang seperti:
1) Akuntansi Keuangan
Dalam
bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu membuat laporan keuangan (neraca,
laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal) dilakukan
setiap akhir periode akuntansi.
2) Akuntansi Publik
Dalam
bidang ini akuntan bekerja secara independen untuk melakukan pemeriksaan
terhadap kebenaran laporan keuangan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan
standar akuntansi keuangan (SAK).
3) Akuntansi Manajemen
Dalam
bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu memberikan informasi bagi pihak
internal (manajemen) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
4)
Akuntansi
Perpajakan
Dalam bidang ini
akuntan tugas utamanya yaitu memenuhi kewajiban serta pelaporan pajak. Dalam
bidang ini akuntan harus memiliki sertifikasi profesi perpajakan atau brevet.
5)
Akuntansi
Pemerintah
Dalam bidang ini
akuntan bekerja pada lembaga – lembaga pemerintahan dan memiliki tugas untuk
melakukan pemerikasaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara serta
melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.
6)
Auditing
Dalam bidang ini
akuntan biasa disebut dengan auditor eksternal yang bekerja pada KAP yang
bertugas memberikan jasa audit.
7) Akuntansi Pendidikan
Dalam
bidang ini akuntan menyebarluaskan ilmu akuntansi kepada masyarakat melalui
jalur pendidikan yaitu mengajar imu akuntansi, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi, atau melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
Dalam
menjalankan suatu usaha kecil maupun besar tentu diperlukan yang namanya
pencatatan keuangan agar dana yang keluar dan masuk dapat terpantau dengan
jelas untuk itu perusahaan perlu melaksanakan pembukuan yang diatur dalam KUHD
pasal 6. Dengan begitu profesi akuntansi sangat diperlukan karena profesi
akuntan yang memiliki keahlian di bidang akuntansi yang dapat melaksanankan
pembukuan dengan baik dan benar.
Untuk
profesi akuntan publik terdapat kode etik yang dijadikan pedoman dalam
menjalankan praktik profesional akuntan. Berbicara mengenai kode etik, terdapat
yang namanya etika profesi akuntansi yang mana merupakan aturan dan panduan
bagi seluruh akuntan baik yang melakukan praktik sebagai akuntan publik maupun
akuntan pendidikan.
Dalam
dunia kerja atau profesi pasti terdapat kode etik atau etika dimana kode etik
ini digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar sesuai
aturan dan berjalan dengan benar. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tanpa
kode etik seorang akuntan bisa langsung diberhentikan karena di dalam sebuah
ruang lingkup profesi sangatlah rawan dengan kasus – kasus pelanggaran yang
dapat membuat seseorang terjerumus sehingga dengan adanya kode etik tentu
sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya. Itu
pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik yang harus dipatuh oleh akuntan.
Di dalam
profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar beberapa
diantaranya adalah:
§ Tanggung jawab profesi
Dalam bekerja seseorang harus mamppu
memiliki sikap profesional dimana segala yang menjadi tanggung jawabnya
dilakukan dengan baik karena seseorang tersebut tidak hanya bertangung jawab
terhadap pekerjaannya tetapi juga terhadap masyarakat.
§ Kepentingan publik
Profesi yang dilakukan seorang akuntan
adalah untuk kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik.
§ Integritas
Sebagai akuntan diharuskan
untuk bersikap jujur, dijauhkan dari kepentingan pribadi dan tidak menerima
kecurangan.
§ Objektivitas
Dalam melakukan pekerjaan
seseorang harus bersikap adil, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh pihak
manapun.
§ Kompetensi
Sebagai seorang profesional seseorang
harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kemampuan serta
konsisten.
§ Kerahasiaan
Sebagai akuntan wajib untuk
menjaga kerahasiaan informasi tentang klien.
§ Profesional
Pekerjaan dilakukan dengan
menjauhi segala tingkah laku yang dapat menurunkan nilai profesi di mata
masyarakat artinya seseorang dalam melakukan pekerjaannya harus mampu menjaga
kualitas kerjanya.
§ Standar teknis
Dalam melakukan pekerjaannya akuntan
harus sesuai dengan aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Etika
dalam profesi akuntansi memiliki beberapa tujuan diantaranya:
1. Memelihara
kesejahteraan para anggota
2. Meningkatkan
mutu organisasi profesi
3. Menentukan
baku standar dalam profesi
4. Mempunyai
organisasi professional yang kuat
5. Menjunjung
tinggi martabat profesi
6. Meningkatkan
layanan kepada masyarakat diatas kepentingan pribadi
Profesi
akuntansi merupakan pekerjaan yang melibatkan jasa di dalam pelaksanaannya,
sebagai contoh akuntan publik yang merupakan akuntan independen memberikan
jasanya atas dasar pembayaran tertentu seperti:
a) Jasa
atestasi
Melakukan pekerjaan yaitu
pemeriksaan atas laporan keuangan, memberikan review atas laporan keuangan.
b) Jasa
non – atestasi
Pekerjaannya berkaitan dengan akuntansi
keuangan, manajemen, perpajakan, dan konsultasi.
Ruang
lingkup dari profesi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi
tenaga pembukuan dalam dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
Oleh
karena itu, profesi akuntansi sangat berperan penting dalam kegiatan organisasi
maupun perusahaan. Karena semakin besar perusahaan itu berarti memerlukan
profesi akuntan yang profesional sehingga profesi akuntan sangat amat
diperlukan.
Referensi
https://www.slideshare.net/soddikin/etika-profesi-untuk-akuntan
diakses pada tgl 22 Sept 2017
Kamis, 13 April 2017
Example of Declarative, Imperative, Interrogative, and Exclamatory Sentences
On the
below, there are some examples of declarative, imperative, interrogative, and exclamatory
sentences:
- Declarative Sentences
§
South
Korean is one of the beautiful tour destination for tourist.
§
The
sunflower grows beautifully.
§
Many
creators create their unique ideas into reality.
§
You
were loved by so many people around you.
§
‘Tari
Saman’ is one of the traditional dance from Indonesia.
- Imperative Sentences
·
Please
switch on the light in this side.
·
Leave
me alone, please.
·
Go
upstairs and see the direction there.
·
Put
your shoes inside the rack, please.
·
Be
careful on your step!
- Interrogative Sentences
ü
Why
did you come here?
ü
What
can we do during holidays?
ü
What
time is it?
ü
Is
it too late to say sorry?
ü
How
can you make this cake so delicious?
- Exclamatory Sentences
v
How
cute she is!
v
What
a wonderful place!
v
What
a great concert!
v
How
handsome you are!
v Watch out, he comes!
Minggu, 09 Oktober 2016
Jumat, 01 Juli 2016
Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi
Seperti
pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan
tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah
suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang
memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang
tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat
dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena
dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di
dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama
terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang
lebaran.
Dikutip
dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat
Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah
kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120
ribu/kg. Ketua KPPU
Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya
praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan
sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti
melakukan praktik kartel. Mereka
dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait
gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU
akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang
hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang
dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini
berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka
bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita
simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana
pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik
kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan
pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan
praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan
harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat
merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli
daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan
daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak
akan mempengaruhi permintaan.
cr: Wikipedia ; republika.co.id
Rabu, 29 Juni 2016
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kita
ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu
produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan
menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan
monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan
produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan
pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang
ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan
kepentingan umum.
Pelaku
dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan
untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan
ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil
monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki
pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam
menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan
yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan
tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas
tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli,
struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya
monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi
produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang
tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan
penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri
tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya
hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat
yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang
dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik
yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang
bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada
beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli,
merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu
gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini
dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup
yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan
produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar
monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis
atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau
pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel
merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh
karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi
juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai
kondisi ekonomi negara ini.
Minggu, 08 Mei 2016
Perlindungan Konsumen
Definisi
dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan
memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar
hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti
dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak
investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT
Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat,
pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke
status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami
kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT
Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup
banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan
dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan
tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen
junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
Kutipan diatas merupakan kasus yang
melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar
hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan
diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan
konsumenlah yang utama.
cr:
wikipedia.com ; okezone.com
Sabtu, 07 Mei 2016
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kita
harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual
merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang
atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta
yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI
terbagi dalam beberapa klasifikasi:
- Hak
Cipta
- Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak
Paten
b. Hak
Merek
c. Hak
Desain Industri
d. Hak
Rahasia Dagang
Definisi
dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Begitulah
penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh
hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr:
wikipedia.com
Senin, 11 April 2016
Macam – Macam Bentuk Perjanjian
Setelah
membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu
perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana
dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh
karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi
pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non
obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
- Perjanjian
obligatoir à
perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar
sesuatu.
- Perjanjian
non obligatoir à
kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang
untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir
terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)
Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian
atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)
Perjanjian konsensuil, riil dan formil,
contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan
jaminan fidusia
d)
Perjanjian bernama, tak bernama, dan
campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah
kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian
untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non
obligatoir terbagi menjadi:
- Zakelijk
overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
- Bevifs
overseenkonst à
perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- Liberatoir
overeenkomst à
perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban,
contoh: surat kuasa
- Vaststelling
overeenkomst à
perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan
hukum di antara para pihak
Sabtu, 09 April 2016
Macam – Macam Bentuk Perikatan
Di
dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan
adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan
terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang
telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu
ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi
Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu
berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa
perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut
macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau
wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat
dibedakan menjadi:
a.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.
Perikatan yang bersumber dari undang –
undang
Pada
perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan
berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena
kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir
dari undang – undang terbagi menjadi:
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang saja
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan
berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o
Perikatan untuk memberikan sesuatu,
contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o
Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh:
perjanjian untuk membangun rumah
o
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu,
contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik
Langganan:
Postingan (Atom)