JellyPages.com

Senin, 23 Oktober 2017

Pajak Daerah Seluruh Indonesia Tahun 2016

Nama Kelompok:

Dewi Perwita Sari
Nadiah Noviyanti
Rikky Riyantara
Tamara Grecela Tumangken
Vika Nur Syahbania Kurniaty

Kelas: 4EB26


Sabtu, 23 September 2017

Profesi Akuntansi



Profesi adalah suatu pekerjaan yang mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus dimana bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. Profesi memiliki ciri – ciri atau karakteristik yaitu:
·         Adanya keahlian khusus yang didapat dari pendidikan
·         Adanya standar atau kode etik profesi
·         Mengutamakan kepentingan masyarakat dibandingkan pribadi
·         Adanya izin khusus dalam pelaksanaannya
·         Anggotanya merupakan profesional
Salah satu profesi tersebut adalah profesi akuntansi yang merupakan suatu bidang profesi atau pekerjaan dimana memerlukan keahlian di bidang akuntansi seperti pembukuan, penjurnalan dan berbagai ilmu dasar akuntansi lainnya. Lalu untuk orang – orang yang telah memenuhi persyaratan dalam bidang akuntansi biasa disebut akuntan, dimana untuk menjadi akuntan kita harus memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki gelar sarjana akuntansi dan memperoleh sertifikasi dari ikatan profesi akuntan yaitu IAI.
Dalam menjadi seorang akuntan seseorang harus memiliki keahlian atau ilmu di dalam bidang akuntansi seperti:
-          Sistem akuntansi
-          Audit
-          Pajak
-          Teori akuntansi
-          Akuntansi biaya
-          Akuntansi keuangan
-          dsb.
Profesi akuntansi sendiri terdiri dari berbagai macam bidang seperti:
1)    Akuntansi Keuangan
Dalam bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu membuat laporan keuangan (neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan modal) dilakukan setiap akhir periode akuntansi.

2)    Akuntansi Publik
Dalam bidang ini akuntan bekerja secara independen untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran laporan keuangan suatu perusahaan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK).

3)    Akuntansi Manajemen
Dalam bidang ini akuntan memiliki tugas utama yaitu memberikan informasi bagi pihak internal (manajemen) sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

4)    Akuntansi Perpajakan
Dalam bidang ini akuntan tugas utamanya yaitu memenuhi kewajiban serta pelaporan pajak. Dalam bidang ini akuntan harus memiliki sertifikasi profesi perpajakan atau brevet.

5)    Akuntansi Pemerintah
Dalam bidang ini akuntan bekerja pada lembaga – lembaga pemerintahan dan memiliki tugas untuk melakukan pemerikasaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara serta melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah.

6)    Auditing
Dalam bidang ini akuntan biasa disebut dengan auditor eksternal yang bekerja pada KAP yang bertugas memberikan jasa audit.

7)    Akuntansi Pendidikan
Dalam bidang ini akuntan menyebarluaskan ilmu akuntansi kepada masyarakat melalui jalur pendidikan yaitu mengajar imu akuntansi, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi, atau melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.

Dalam menjalankan suatu usaha kecil maupun besar tentu diperlukan yang namanya pencatatan keuangan agar dana yang keluar dan masuk dapat terpantau dengan jelas untuk itu perusahaan perlu melaksanakan pembukuan yang diatur dalam KUHD pasal 6. Dengan begitu profesi akuntansi sangat diperlukan karena profesi akuntan yang memiliki keahlian di bidang akuntansi yang dapat melaksanankan pembukuan dengan baik dan benar.
Untuk profesi akuntan publik terdapat kode etik yang dijadikan pedoman dalam menjalankan praktik profesional akuntan. Berbicara mengenai kode etik, terdapat yang namanya etika profesi akuntansi yang mana merupakan aturan dan panduan bagi seluruh akuntan baik yang melakukan praktik sebagai akuntan publik maupun akuntan pendidikan.
Dalam dunia kerja atau profesi pasti terdapat kode etik atau etika dimana kode etik ini digunakan sebagai pedoman untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar sesuai aturan dan berjalan dengan benar. Etika profesi akuntansi telah diatur langsung oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Tanpa kode etik seorang akuntan bisa langsung diberhentikan karena di dalam sebuah ruang lingkup profesi sangatlah rawan dengan kasus – kasus pelanggaran yang dapat membuat seseorang terjerumus sehingga dengan adanya kode etik tentu sebuah profesi akan lebih terarah dengan batas – batas yang ada di dalamnya. Itu pula mengapa IAI mengeluarkan kode etik yang harus dipatuh oleh akuntan.
Di dalam profesi akuntansi terdapat etika yang mana memiliki prinsip dasar beberapa diantaranya adalah:
§  Tanggung jawab profesi
Dalam bekerja seseorang harus mamppu memiliki sikap profesional dimana segala yang menjadi tanggung jawabnya dilakukan dengan baik karena seseorang tersebut tidak hanya bertangung jawab terhadap pekerjaannya tetapi juga terhadap masyarakat.

§  Kepentingan publik
Profesi yang dilakukan seorang akuntan adalah untuk kepentingan masyarakat, memberikan pelayanan kepada publik.

§  Integritas
Sebagai akuntan diharuskan untuk bersikap jujur, dijauhkan dari kepentingan pribadi dan tidak menerima kecurangan.

§  Objektivitas
Dalam melakukan pekerjaan seseorang harus bersikap adil, tidak memihak, dan bebas dari pengaruh pihak manapun.

§  Kompetensi
Sebagai seorang profesional seseorang harus mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kemampuan serta konsisten.

§  Kerahasiaan
Sebagai akuntan wajib untuk menjaga kerahasiaan informasi tentang klien.

§  Profesional
Pekerjaan dilakukan dengan menjauhi segala tingkah laku yang dapat menurunkan nilai profesi di mata masyarakat artinya seseorang dalam melakukan pekerjaannya harus mampu menjaga kualitas kerjanya.

§  Standar teknis
Dalam melakukan pekerjaannya akuntan harus sesuai dengan aturan atau standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Etika dalam profesi akuntansi memiliki beberapa tujuan diantaranya:
1.    Memelihara kesejahteraan para anggota
2.    Meningkatkan mutu organisasi profesi
3.    Menentukan baku standar dalam profesi
4.    Mempunyai organisasi professional yang kuat
5.    Menjunjung tinggi martabat profesi
6.    Meningkatkan layanan kepada masyarakat diatas kepentingan pribadi
Profesi akuntansi merupakan pekerjaan yang melibatkan jasa di dalam pelaksanaannya, sebagai contoh akuntan publik yang merupakan akuntan independen memberikan jasanya atas dasar pembayaran tertentu seperti:
a)    Jasa atestasi
Melakukan pekerjaan yaitu pemeriksaan atas laporan keuangan, memberikan review atas laporan keuangan.
b)    Jasa non – atestasi
Pekerjaannya berkaitan dengan akuntansi keuangan, manajemen, perpajakan, dan konsultasi.
Ruang lingkup dari profesi akuntansi adalah teknisi yang kompeten untuk menjadi tenaga pembukuan dalam dunia bisnis, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya untuk merekam proses dan membuat laporan keuangan.
Oleh karena itu, profesi akuntansi sangat berperan penting dalam kegiatan organisasi maupun perusahaan. Karena semakin besar perusahaan itu berarti memerlukan profesi akuntan yang profesional sehingga profesi akuntan sangat amat diperlukan.


Referensi

Kamis, 13 April 2017

Example of Declarative, Imperative, Interrogative, and Exclamatory Sentences


On the below, there are some examples of declarative, imperative, interrogative, and exclamatory sentences:

  1. Declarative Sentences
§  South Korean is one of the beautiful tour destination for tourist.
§  The sunflower grows beautifully.
§  Many creators create their unique ideas into reality.
§  You were loved by so many people around you.
§  ‘Tari Saman’ is one of the traditional dance from Indonesia.

  1. Imperative Sentences
·         Please switch on the light in this side.
·         Leave me alone, please.
·         Go upstairs and see the direction there.
·         Put your shoes inside the rack, please.
·         Be careful on your step!

  1. Interrogative Sentences
ü  Why did you come here?
ü  What can we do during holidays?
ü  What time is it?
ü  Is it too late to say sorry?
ü  How can you make this cake so delicious?

  1. Exclamatory Sentences
v  How cute she is!
v  What a wonderful place!
v  What a great concert!
v  How handsome you are!
          Watch out, he comes!

Jumat, 01 Juli 2016

Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi

Seperti pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang lebaran.
Dikutip dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120 ribu/kg. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti melakukan praktik kartel. Mereka dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak akan mempengaruhi permintaan.

cr: Wikipedia ; republika.co.id

Rabu, 29 Juni 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Kita ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli, struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli, merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai kondisi ekonomi negara ini.

cr: artikel pn-palopo.go.id

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com

Senin, 11 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perjanjian


Setelah membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
  1. Perjanjian obligatoir à perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
  2. Perjanjian non obligatoir à kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)      Perjanjian konsensuil, riil dan formil, contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan jaminan fidusia
d)     Perjanjian bernama, tak bernama, dan campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
  1. Zakelijk overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
  2. Bevifs overseenkonst à perjanjian untuk membuktikan sesuatu
  3. Liberatoir overeenkomst à perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban, contoh: surat kuasa
  4. Vaststelling overeenkomst à perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak

source: jurnalhukum.com

Sabtu, 09 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perikatan


Di dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat dibedakan menjadi:
a.       Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.      Perikatan yang bersumber dari undang – undang
Pada perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir dari undang – undang terbagi menjadi:
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang saja
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o   Perikatan untuk memberikan sesuatu, contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o   Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian untuk membangun rumah

o   Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik