JellyPages.com

Rabu, 16 Maret 2016

Objek Hukum dalam Ekonomi


Dalam suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum, sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Benda itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan? Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat, dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun direalisasikan.
Selanjutnya setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan bagian dalam hak perdata.
Lalu ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.

Pentingnya hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri tegak dan minim pelanggaran.

Selasa, 15 Maret 2016

Subjek Hukum dalam Ekonomi


Seperti arti sebenarnya subjek merupakan pelaku atau orang dimana orang tersebut yang berkaitan langsung terhadap suatu pokok permasalahan dimana orang tersebut memiliki kewenangan untuk memperoleh, menggunakan hak serta kewajibannya di dalam hukum dalam hal ini kaitannya adalah dengan ekonomi. Di dalam setiap ruang lingkup kehidupan tentunya semua diatur oleh hukum dimana bertujuan untuk tercapainya keselarasan dalam hidup, agar semua yang dilakukan memiliki batasan dan tidak berlebihan.
Dalam ekonomi yang menjadi subjek hukum didalamya tentu meliputi manusia, dimana manusia saling berinteraksi atau bertransaksi untuk saling memenuhi kebutuhan hidup mereka. Manusia merupakan subjek utama berjalannya suatu sistem hukum. Seperti yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pernyataan yang tertuang dalam UUD tersebut mengartikan bahwa hukumlah yang mengatur seluruh jalannya seluruh aturan. Di dalam hukum terdapat pembagian antar orang yang cakap dengan yang tidak cakap, maksudnya disini orang yang cakap adalah orang yang menurut hukum telah berusia 21 tahun, dewasa, dan berakal sehat. Lalu orang yang tidak cakap adalah orang yang melakukan perbuatan hukum dan belum dewasa, dimana tentu pelanggaran sering terjadi disebabkan banyak orang yang tidak cakap didalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya ada badan hukum yang menjadi subjek hukum dimana badan hukum ini merupakan suatu perkumpulan yang bertindak hukum seperti manusia atau individu. Dalam badan hukum ini juga dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik menyangkut kepentingan publik yaitu orang banyak, contohnya seperti yang dimiliki oleh seluruh negara yaitu pemerintahan, eksekutif, dsb. Lalu badan hukum privat menyangkut kepentingan pribadi anggota didalamnya, contohnya seperti koperasi.
 Hukum sendiri memiliki pengertian segala yang mengatur tingkah laku serta tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum. Hukum merupakan unsur penting yang harus ada di dalam suatu negara dan dalam banyak aspek seperti politik, sosial dan juga ekonomi. Karena dengan hukum segalanya akan teratur walau pada kenyataannya tidak selalu begitu. Peraturan di dalam hukum ditentukan oleh pihak yang memiliki wewenang seperti badan hukum yang juga merupakan subjek hukum.

Oleh karena itu sebagai subjek hukum di dalam suatu negara kita harus mampu menegakkan hukum yang telah ditetapkan terutama hukum di dalam ekonomi ini yang sudah pasti sangat mendominasi kehidupan karena setiap hari kita melakukan transaksi ekonomi satu sama lain, sebagai contoh kebanyakan adalah transaksi jual-beli yang tentu di dalamnya terdapat landasan hukum untuk mengatur jalannya transaksi ekonomi yang lebih baik.

Kamis, 24 Desember 2015

Pendidikan Koperasi



Dalam menyelenggarakan kegiatan koperasi tentu dibutuhkan keahlian khusus sebagai pengurus, karena pengurus merupakan jabatan tertinggi di dalam koperasi. Keahlian tersebut dibutuhkan untuk menjalankan koperasi agar sesuai aturannya dan dapat bertahan serta tidak berhenti di jalan usaha koperasinya. Keahlian tersebut tentu didapatkan dari pembelajaran masing – masing individu untuk itu perlu diperlukan pendidikan koperasi dimana dengan pendidikan, individu yang akan terjun langsung sebagai pengurus maupun anggota dapat menjalankan tugas sesuai dengan perannya di dalam koperasi.
Untuk dapat menjalankan tugas dan perannya tentu pengurus serta anggota koperasi harus mampu menguasai segala sesuatu ilmu pengetahuan mengenai koperasi dan juga memiliki jiwa wirausaha yang kuat agar mampu mengelola koperasi yang merupakan usaha bersama – sama. Untuk itu penguasaan ilmu dalam berkoperasi sangat diperlukan, sebab apabila tanpa didasari pengetahuan, maka berdampak tidak baik terhadap koperasi itu sendiri atau bahkan koperasi tersebut mungkin saja tidak akan berdiri.

Rabu, 23 Desember 2015

Bagaimanakah Koperasi Yang Ideal



Dalam memulai suatu kegiatan di dalam koperasi sudah seharusnya dilakukan penyuluhan terhadap calon – calon anggota koperasi dimana agar pelaksanaannya nanti dapat sesuai dengan tujuan koperasi sebenarnya dan sesuai pula dengan persepsi masing – masing orang di dalamnya, jadi penyuluhan tersebut bertujuan untuk menyamakan pendapat dari para anggota dan pengurus tentang apa saja yang perlu bersama – sama diwujudkan dalam berkoperasi. Pendirian koperasi perlu melalui tahap – tahap yang sesuai dengan hukum yang mengatur koperasi agar berdirinya koperasi dapat dinyatakan sah dan resmi, serta keberlangsungan koperasi bisa dipertanggungjawabkan. Koperasi yang baik adalah koperasi yang memiliki pondasi yang kuat dan mampu menopang koperasi itu untuk terus berdiri, pondasi tersebut merupakan orang – orang yang terlibat di dalam koperasi itu sendiri, yaitu anggota, pengurus, pemerintah, serta hukum yang melandasinya. Dimana kesinambungan peran masing – masing sangat diperlukan agar membentuk koperasi yang dikatakan ideal dan dapat mewujudkan tujuan yang sebenarnya harus dicapai oleh koperasi.
Di dalam koperasi, tentu terdapat pengurus dan anggota yang mengatur segala kegiatan yang berkaitan dengan arus dana yang mengalir masuk – keluar dalam koperasi. Koperasi yang ideal adalah koperasi yang memiliki pengurus sesuai kriteria dan yang terutama adalah bertanggung jawab, bagaimana pengurus koperasi yang bertanggung jawab itu? Pengurus yang bertanggung jawab itu harus berani dalam mengambil resiko, sebesar apapun itu, karena dengan berani pengurus mampu mempertahankan koperasi tidak hanya dalam kondisi stabil tetapi mampu bertahan jika perekonomian daerahnya atau negara sedang tidak dalam keadaan baik. Selanjutnya pengurus harus memiliki jiwa kepemimpinan, dimana tentu kepemimpinan merupakan unsur terpenting jika ingin menjadi seorang pengurus organisasi apalagi koperasi yang bertanggung jawab pada orang banyak terutama anggota. Lalu sebagai pengurus koperasi juga hrus memiliki integritas tinggi dimana dalam setiap kebijakannya benar – benar dilakukan dengan sebaik- baiknya tidak hanya sekedar berbicara tetapi juga mengerjakannya, serta tidak mudah terpengaruh dengan masalah – masalah yang mempengaruhi koperasi dan mampu mempertahankan kelangsungan koperasi. Yang paling penting tentu pengurus harus memiliki pengetahuan segala tentang koperasi, karena tanpa pengetahuan tersebut pengurus tidak akan mampu menjalankan tugas dan perannya sebagai pemimpin koperasi. Begitulah unsur – unsur sebagai pengurus koperasi yang harus mampu dipenuhi agar tujuan koperasi dapat dicapai dan tentunya memenuhi syarat untuk menjadi koperasi yang ideal.
Tidak hanya pengurus yang harus mampu menjadikan koperasi menjadi koperasi yang ideal tetapi juga anggota – anggota yang bertanggung jawab dalam pelaksaan koperasi tentu mampu menjadikan koperasi menjadi lebih baik dan yang terpenting mampu bertahan, lalu ada pemerintah yang tentunya sangat diperlukan sekali dukungannya dalam menjalankan kegiatan di dalam koperasi untuk menunjang segala kegiatan di dalam koperasi itu sendiri. Pelaksanaan koperasi harus dikelola secara profesional agar koperasi tersebut termasuk dalam kategori koperasi ideal karena pengelolaannya yang sesuai dengan yang ditetapkan dan juga mampu bertahan dikala perekonomian negara tidak stabil.
Pendidikan koperasi kepada setiap anggotanya juga diperlukan agar dalam pelaksanaannya, setiap orang yang terlibat dalam koperasi memiliki pengetahuan yang luas berkaitan dengan koperasi agar koperasi dapat dikelola dengan baik ditangan orang – orang yang benar. Kedisiplinan setiap anggota dan pengurusnya juga merupakan unsur yang dapat menjadikan koperasi menjadi koperasi yang ideal, karena dengan disiplin anggota dan pengurus akan melaksanakan tugas dan perannya dengan teratur serta sesuai kesepakatan bersama. Jika anggota dan pengurus disiplin maka segala kegiatan yang diatur di dalam koperasi akan berjalan dan pengelolaannya juga akan tertata sesuai prosedur. Dalam pembagian SHU juga harus adil maka koperasi tersebut bisa dikatakan ideal. Untuk menjadi koperasi yang ideal, koperasi harus berdiri dari bawah maksudnya adalah koperasi didirikan oleh anggota bersama pengurus dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, bukan dari atas dimana hanya untuk keperluan atau kepentingan politik dan semacamnya, jika koperasi berdiri dari atas maka kemungkinan koperasi itu untuk bertahan sangat kecil karena tidak didasari dengan rasa ingin mengelola koperasi tersebut dengan baik. Tentu itu yang menjadi masalah koperasi di Indonesia karena kebanyakan berdiri dari atas dan bukan karena kerjasama antara anggota dan pengurusnya.
Pengurusan serta pengelolaan koperasi harus didasarkan pada kerjasama antar anggota dan pengurusnya, maka dari itu diperlukan sekali kesinambungan peran keduanya dalam mengelola segala kegiatan koperasi agar koperasi tersebut maju dan bisa terorganisir dengan baik dan bertanggung jawab. Memiliki anggota yang banyak dan juga loyal juga dapat menjadi pemicu untuk koperasi tersebut bertahan. Koperasi juga merupakan sebuah lembaga yang harus memiliki landasan yang kuat agar mampu bersaing di era globalisasi saat ini yang tentunya memberikan pengaruh yang cukup signifikan untuk keberlangsungan koperasi, untuk itu kelembagaan yang kuat dapat menjadi faktor untuk menjadi koperasi yang ideal.
Koperasi yang ideal tidak harus besar, namun didalamnya memiliki anggota serta kepengurusan yang baik dan sesuai kriteria koperasi. Jika ingin menjadi koperasi yang besar atau dalam artian memiliki usaha yang besar, maka kita harus memenuhi bebrapa krietria seperti, partisipasi aktif dari anggota dalam bentuk perannya juga modal, usaha yang dilakukan dalam skala ekonomi dan yang terpenting adalah koperasi yang besar terbentuk karena pengelolaan yang profesional.
Setiap anggota dan pengurus harus bersungguh – sungguh menjalankan perannya untuk terciptanya koperasi yang ideal. Jadi menurut saya koperasi yang ideal adalah koperasi yang mampu bertahan ditengah – tengah perekonomian yang tidak stabil dan pengaruh globalisasi yang mulai mendominasi. Oleh karena itu, disiplinkan diri, atur strategi bagaimana koerasi dapat ikut memajukan perekonomian negara, karena koperasi merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang sesuai dengan identitas negara kita yaitu kekeluargaan dan pastinya perlu diperthankan dan diusahakan semaksimal mungkin.

Reference:
konsultankoperasi.com