JellyPages.com

Senin, 11 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perjanjian


Setelah membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
  1. Perjanjian obligatoir à perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
  2. Perjanjian non obligatoir à kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)      Perjanjian konsensuil, riil dan formil, contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan jaminan fidusia
d)     Perjanjian bernama, tak bernama, dan campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
  1. Zakelijk overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
  2. Bevifs overseenkonst à perjanjian untuk membuktikan sesuatu
  3. Liberatoir overeenkomst à perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban, contoh: surat kuasa
  4. Vaststelling overeenkomst à perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak

source: jurnalhukum.com

Sabtu, 09 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perikatan


Di dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat dibedakan menjadi:
a.       Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.      Perikatan yang bersumber dari undang – undang
Pada perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir dari undang – undang terbagi menjadi:
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang saja
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o   Perikatan untuk memberikan sesuatu, contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o   Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian untuk membangun rumah

o   Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik

Sabtu, 19 Maret 2016

Hukum Ekonomi


Ada hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam – macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.

Dengan begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama, dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.

Jumat, 18 Maret 2016

Apa Itu Hukum ?


Kita perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan. Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.

Dari sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.