JellyPages.com

Jumat, 01 Juli 2016

Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi

Seperti pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang lebaran.
Dikutip dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120 ribu/kg. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti melakukan praktik kartel. Mereka dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak akan mempengaruhi permintaan.

cr: Wikipedia ; republika.co.id

Rabu, 29 Juni 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Kita ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli, struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli, merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai kondisi ekonomi negara ini.

cr: artikel pn-palopo.go.id

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com