Minggu, 09 Oktober 2016
Jumat, 01 Juli 2016
Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi
Seperti
pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan
tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah
suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang
memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang
tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat
dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena
dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di
dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama
terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang
lebaran.
Dikutip
dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat
Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah
kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120
ribu/kg. Ketua KPPU
Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya
praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan
sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti
melakukan praktik kartel. Mereka
dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait
gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU
akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang
hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang
dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini
berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka
bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita
simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana
pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik
kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan
pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan
praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan
harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat
merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli
daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan
daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak
akan mempengaruhi permintaan.
cr: Wikipedia ; republika.co.id
Rabu, 29 Juni 2016
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kita
ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu
produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan
menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan
monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan
produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan
pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang
ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan
kepentingan umum.
Pelaku
dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan
untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan
ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil
monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki
pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam
menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan
yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan
tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas
tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli,
struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya
monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi
produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang
tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan
penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri
tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya
hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat
yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang
dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik
yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang
bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada
beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli,
merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu
gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini
dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup
yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan
produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar
monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis
atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau
pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel
merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh
karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi
juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai
kondisi ekonomi negara ini.
Minggu, 08 Mei 2016
Perlindungan Konsumen
Definisi
dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan
memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar
hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti
dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak
investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT
Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat,
pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke
status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami
kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT
Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup
banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan
dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan
tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen
junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
Kutipan diatas merupakan kasus yang
melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar
hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan
diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan
konsumenlah yang utama.
cr:
wikipedia.com ; okezone.com
Sabtu, 07 Mei 2016
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kita
harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual
merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang
atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta
yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI
terbagi dalam beberapa klasifikasi:
- Hak
Cipta
- Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak
Paten
b. Hak
Merek
c. Hak
Desain Industri
d. Hak
Rahasia Dagang
Definisi
dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Begitulah
penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh
hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr:
wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)