JellyPages.com

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com

Senin, 11 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perjanjian


Setelah membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
  1. Perjanjian obligatoir à perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
  2. Perjanjian non obligatoir à kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)      Perjanjian konsensuil, riil dan formil, contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan jaminan fidusia
d)     Perjanjian bernama, tak bernama, dan campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
  1. Zakelijk overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
  2. Bevifs overseenkonst à perjanjian untuk membuktikan sesuatu
  3. Liberatoir overeenkomst à perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban, contoh: surat kuasa
  4. Vaststelling overeenkomst à perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak

source: jurnalhukum.com

Sabtu, 09 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perikatan


Di dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat dibedakan menjadi:
a.       Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.      Perikatan yang bersumber dari undang – undang
Pada perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir dari undang – undang terbagi menjadi:
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang saja
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o   Perikatan untuk memberikan sesuatu, contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o   Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian untuk membangun rumah

o   Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik