Seperti
pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan
tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah
suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang
memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang
tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat
dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena
dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di
dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama
terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang
lebaran.
Dikutip
dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat
Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah
kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120
ribu/kg. Ketua KPPU
Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya
praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan
sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti
melakukan praktik kartel. Mereka
dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait
gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU
akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang
hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang
dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini
berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka
bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita
simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana
pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik
kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan
pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan
praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan
harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat
merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli
daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan
daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak
akan mempengaruhi permintaan.
cr: Wikipedia ; republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar