Topik : 14. Kebijakan Persaingan, Daya Saing,
Liberalisasi, Globalisasi, dan Regionalisasi
Di
dalam suatu negara istilah liberalisasi sudah banyak yang mengetahui dan tentu
ada kaitannya juga dengan globalisasi yang semakin marak di bidang apapun saat
ini. Kedua hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan jika kita
membicarakan perekonomian suatu negara. Liberalisasi merupakan suatu proses
untuk menetapkan paham liberal dalam kehidupan ekonomi dan tata negara. Liberalisasi
terjadi akibat globalisasi yang masuk dan mempengaruhi banyak aspek. Liberalisasi
ini sendiri menunjuk kepada menurunnya batas – batas yang telah mengatur segala
kegiatan usaha sehingga terdapat paham baru di dalam pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut yaitu paham liberal. Liberalisasi sudah terjadi di banyak aspek
kehidupan ekonomi negara seperti perdagangan, agrarian, serta migas dan
lainnya, terlebih lagi seiring diadakannya AEC 2015 dimana memungkinkan
liberalisasi tidak hanya terjadi pada aspek perdagangan saja tetapi juga akan ada
liberalisasi pada tenaga kerja dan modal, sehingga semakin meluasnya
liberalisasi. Di dalam AEC 2015 terdapat 4 hal yang harus diantisipasi seperti
dikutip dari hukumonline.com seorang pengamat mengatakan implementasi AEC
bukanlah liberalisasi ekonomi yang pertama di ASEAN, dan memandang ada 4 isu
penting yang perlu diperhatikan untuk segera diantisipasi oleh pemerintah, yaitu
“implementasi AEC berpotensi menjadikan Indonesia sekedar pemasok energi dan
bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang
diperoleh dari kekayaan sumber daya alam mininal, tetapi defisit neraca
perdagangan barang Indonesia yang saat ini paling besar di antara negara-negara
ASEAN semakin bertambah. Lalu, implementasi AEC akan semakin melebarkan defisit
perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang, implementasi AEC juga
akan membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus mengantisipasi
dengan menyiapkan strategi inilah yang disebut liberalisasi tenaga kerja. Serta
implementasi AEC akan mendorong masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan
luar ASEAN.” Keempat isu penting tersebut tentu perlu antisipasi dari
pemerintah agar Indonesia dapat siap menghadapi AEC 2015 dan bisa mengendalikan
laju liberalisasi dalam ekonomi negara.
Perlu
diingat bahwa liberalisasi dapat memberikan dampak positif terhadap
perekonomian Indonesia, seperti misalnya dilihat dari peningkatan kinerja
perdagangan. Namun, liberalisasi juga dapat memberikan dampak negatif dilihat
dari sebagian besar negara yang justru mengalami kerusakan pada perekonomiannya
secara sistematis.
Diharapkan
pemerintah dapat menyiapkan strategi yang efektif dalam mengendalikan
liberalisasi di Indonesia dengan mengambil dampak positifnya dan mengurangi dampak
negatifnya bagi perekonomian negara.
Referensi:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt526e4f67b3b6e/empat-hal-yang-harus-diantisipasi-dalam-aec-2015
Pasaribu,
Rowland Bismark Fernando. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma, Kenari.