JellyPages.com

Minggu, 21 Juni 2015

Liberalisasi dalam Perekonomian Negara




Topik    : 14. Kebijakan Persaingan, Daya Saing, Liberalisasi, Globalisasi, dan Regionalisasi


Di dalam suatu negara istilah liberalisasi sudah banyak yang mengetahui dan tentu ada kaitannya juga dengan globalisasi yang semakin marak di bidang apapun saat ini. Kedua hal tersebut menjadi sesuatu yang tidak dapat dipisahkan jika kita membicarakan perekonomian suatu negara. Liberalisasi merupakan suatu proses untuk menetapkan paham liberal dalam kehidupan ekonomi dan tata negara. Liberalisasi terjadi akibat globalisasi yang masuk dan mempengaruhi banyak aspek. Liberalisasi ini sendiri menunjuk kepada menurunnya batas – batas yang telah mengatur segala kegiatan usaha sehingga terdapat paham baru di dalam pelaksanaan kegiatan usaha tersebut yaitu paham liberal. Liberalisasi sudah terjadi di banyak aspek kehidupan ekonomi negara seperti perdagangan, agrarian, serta migas dan lainnya, terlebih lagi seiring diadakannya AEC 2015 dimana memungkinkan liberalisasi tidak hanya terjadi pada aspek perdagangan saja tetapi juga akan ada liberalisasi pada tenaga kerja dan modal, sehingga semakin meluasnya liberalisasi. Di dalam AEC 2015 terdapat 4 hal yang harus diantisipasi seperti dikutip dari hukumonline.com seorang pengamat mengatakan implementasi AEC bukanlah liberalisasi ekonomi yang pertama di ASEAN, dan memandang ada 4 isu penting yang perlu diperhatikan untuk segera diantisipasi oleh pemerintah, yaitu “implementasi AEC berpotensi menjadikan Indonesia sekedar pemasok energi dan bahan baku bagi industrilasasi di kawasan ASEAN, sehingga manfaat yang diperoleh dari kekayaan sumber daya alam mininal, tetapi defisit neraca perdagangan barang Indonesia yang saat ini paling besar di antara negara-negara ASEAN semakin bertambah. Lalu, implementasi AEC akan semakin melebarkan defisit perdagangan jasa seiring peningkatan perdagangan barang, implementasi AEC juga akan membebaskan aliran tenaga kerja sehingga Indonesia harus mengantisipasi dengan menyiapkan strategi inilah yang disebut liberalisasi tenaga kerja. Serta implementasi AEC akan mendorong masuknya investasi ke Indonesia dari dalam dan luar ASEAN.” Keempat isu penting tersebut tentu perlu antisipasi dari pemerintah agar Indonesia dapat siap menghadapi AEC 2015 dan bisa mengendalikan laju liberalisasi dalam ekonomi negara.
Perlu diingat bahwa liberalisasi dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, seperti misalnya dilihat dari peningkatan kinerja perdagangan. Namun, liberalisasi juga dapat memberikan dampak negatif dilihat dari sebagian besar negara yang justru mengalami kerusakan pada perekonomiannya secara sistematis.
Diharapkan pemerintah dapat menyiapkan strategi yang efektif dalam mengendalikan liberalisasi di Indonesia dengan mengambil dampak positifnya dan mengurangi dampak negatifnya bagi perekonomian negara.



Referensi:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt526e4f67b3b6e/empat-hal-yang-harus-diantisipasi-dalam-aec-2015

Pasaribu, Rowland Bismark Fernando. Bahan Ajar Perekonomian Indonesia. Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, Kenari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar