JellyPages.com

Minggu, 18 Oktober 2015

Bagaimana Seni Menurutmu?

How’s Art for You?

1
How patterns that you see can color your life and suddenly make you smile! Seni merupakan suatu cara seseorang bisa mengekspresikan segala macam suasana hati mereka, dari mulai menggambar, melukis, menyanyi, hingga menari adalah seni yang bisa diciptakan seseorang tanpa kecuali, semua orang dapat mengekspresikan segala kesenangan, kesedihan, kegembiraan mereka tanpa halangan apapun.

2

Dan menurut saya, seni itu adalah bagaimana kita merasa enjoy atau menikmati apa yang kita lihat dan kita lakukan, seperti misal dua gambar diatas, bagi saya dua gambar tersebut merupakan seni yang saya sukai karena unsur – unsur yang memenuhi gambar tersebut dari mulai warna, hingga komposisi bentuk yang memunculkan suatu karya seni yang menyenangkan untuk dilihat. Saya suka perpaduan warna, hingga bentuk – bentuk dari garis – garis yang saling menyatu membentuk pola – pola yang kita bisa nikmati dalam gambar tersebut.
Pada gambar 1 misalnya, bagaimana pola – pola dari garis – garis yang saling menyatu bisa membentuk sebuah gambar bunga yang berbagai macam, dedaunan, serta warna yang dipadu-padankan sebagaimana orang yang menggambar inginkan. Pola yang menjadi latar belakang senada dengan gambar utamanya yaitu bunga – bunga. Gambar utamanya memiliki warna – warna yang menurut saya sangat lembut dan sangat indah untuk dipadukan dan saya memang menyukai warna – warna soft, seperti biru muda, merah muda, dan lainnya. Bagaimana suatu gambar itu terlihat merupakan hal yang sangat penting untuk seorang yang memang menyukai bidang art atau kesenian. Seseorang tersebut akan memperhatikan detail dari gambar atau foto yang dibuatnya.
Pada gambar 2, sebuah seni dalam ruangan dimana dinding yang menghiasi ruangan tersebut merupakan wallpaper yang di desain dengan karya seni. Bentuk – bentuk segitiga yang saling bertautan dengan banyak warna soft yang menghiasinya, sungguh sangat indah untuk dipandang terutama bagi saya penyuka warna – warna soft. Bagaimanapun sudut pandang orang memang berbeda – beda, mungkin bagi orang lain gambar atau wallpaper tersebut biasa saja, namun menurut saya wallpaper dalam ruangan tersebut sangat indah apalagi ditambah dengan furniture – furniture yang nantinya akan mengisi ruangan tersbut. Sungguh sangat epic!
Seni bagi orang – orang juga merupakan hiburan visual mereka dimana dengan hanya melihat karya tersebut kita bisa mendeskripsikan sendiri bagaimana gambar itu dibentuk, apa yang dimaksud dari gambar itu sendiri, sehingga seni menggambar serta melukis sangat diapresiasi oleh orang – orang yang mencintain seni. Bentuk yang sederhana namun memiliki makna yang mendalam dan dapat dinikmati oleh semua orang yang melihat itulah seni, terutama seni menggambar dan melukis serta fotografi.
Perspektif orang – orang dalam melihat sebuah karya seni pastinya beragam, bagaiman orang tersebut menikmati seni yang dilihatnya merupakan cara mengetahui apakah orang tersebut suka dengan seni tersebut atau tidak. Jadi bagaimana dengan Anda? Apakah arti seni menurut Anda? Bagaiman seni mewarnai hidup Anda? Mari apresiasi seni – seni yang ada di sekitar kita, sekecil apapun dan sesederhana apapun seni tersebut. Let’s Appreciate Their Arts!


Pic source:
1http://www.dreamstime.com/stock-illustration-vector-love-heart-ukrainian-folk-style-petrykivka-painting-art-ethnic-flowers-soft-colors-light-background-can-be-image54815495
2http://www.msflash.be/shop/wallpaper-triangles-soft-colors/

Selasa, 06 Oktober 2015

Tata Cara Membangun Koperasi


  Dasar hukum yang melandasi koperasi di dalamnya, yaitu:
  1. Koperasi diatur dalam Undang – Undang No. 25 tahun 1992
  2. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  3. Peraturan Menteri No. 1 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi
Dasar hukum tersebutlah yang melandasi berdirinya koperasi. Koperasi tentunya harus dilindungi dan di dasarkan pada hukum agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan yang ditentukan dan teratur tidak menyimpang dari apa yang telah diatur. Berikut terdapat tahapan dalam mendirikan koperasi.



cr. academia.edu


Penjelasan mengenai tahap – tahap diatas yaitu:
  1. Perwakilan dari anggota masyarakat menghubungi kantor koperasi di tingkat II (kabupaten/kotamadya), dimana disana dijelaskan apa persyaratan dan bagaimana tata cara pendirian koperasi.
  2. Pemrakarsa mengajukan berkas – berkas berisi potensi ekonomi anggota, serta jenis usaha yang akan dikembangkan, lalu mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi yang kemudian mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk koperasi yang didirikan.
  3. Selanjutnya diadakan penyuluhan oleh pejabat kantor koperasi mengenai aspek – aspek penting di dalam koperasi.
  4. Penyuluhan dipimpin oleh pejabat kantor koperasi yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas dari masing – masing anggota koperasi.
  5. Setelah itu, koperasi telah dapat memulai aktivitas usahanya, seperti anggotamembayar simpanan wajib, simanan pokok, dsb.
  6. Lalu pengurus mengajukan permohonan untuk mengesahkan koperasinya menjadi badan hukum kepada kantor koperasi setempat.
  7. Pejabat kantor melakukan pengesahan atas pengajuan permohonan koperasi tersebut. Apabila seluruh data telah lengkap dan sesuai dengan yang diperuntukkan, maka pejabat kantor koperasi setempat melakukan pencatatan. Dan paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi dapat menyerahkan akta badan hokum kepada pengurus koperasi.
Tahap – tahap diatas merupakan tata cara pendirian koperasi. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh kelompok – kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan yang sama agar koperasi yang didirikan tersebut memiliki visi dan misi yang sama dan tentunya dapat bersaing dengan baik di dalam perekonomian negara.
Prinsip koperasi ini sendiri yaitu pengelolaan yang dilakukan secara demokratis, mampu berdiri secara mandiri, pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan masing – masing jasa yang telah diberikan anggotanya, keanggotaannya bersifat sukarela, dan tentu adanya kerjasama antar anggotanya.
Ada dua jenis koperasi, yaitu: koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh satu orang sedangkan koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan – badan hukum koperasi.
Manfaat koperasi ini sendiri adalah untuk mensejahterakan, serta memenuhi kebutuhan anggotanya, selain itu juga koperasi juga berperan dalam upaya pemerataan hasil – hasil pembangunan. Kunci suatu koperasi tersebut dapat bertahan dan maju perkembangannya, yaitu terletak pada komitmen masing – masing anggotanya. Anggota harus mampu saling bekerjasama dan saling dukung dengan berlandaskan kekeluargaan, juga mampu mendukung jalannya usaha koperasi tersebut dan merawatnya, karena dengan komitmen tersebut anggota dapat meningkatkan kualitas SDM nya.
Koperasi ini juga memiliki batas minimal anggotanya yaitu 20 orang. Dengan memutuskan untuk mendirikan koperasi berarti pemrakarsa secara langsung sudah mengetahui dan mampu mematuhi serta menyetujui segala aturan dan persyaratan yang mengatur koperasi berbadan hukum tersebut. Disini pemrakarsa serta yang akan menjadi anggotanya diharapkan mampu membangun koperasi yang dapat bertahan dan bersaing ditengah kondisi perekonomian kita saat ini.

reference:
Depkop.go.id ; academia.edu

Sabtu, 03 Oktober 2015

Jika Aku Menjadi Menteri Koperasi


 
Koperasi menjadi salah satu wadah dan sarana dimana masyarakat yang menjadi anggotanya dapat aktif menjalankan aktifitas untuk melangsungkan kehidupannya. Koperasi ini sendiri bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, ini bisa diwujudkan jika anggota beserta pengurus di dalamnya dapat menjalankan tugas serta perannya masing – masing, namun jika pasif koperasi bisa jadi tidak dapat berlanjut dan bahkan akan tutup. Koperasi juga sangat cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya saling gotong royong, sehingga jika dijalankan dengan baik pastinya akan memberikan banyak dampak positif terutama pada kesejahteraan anggotanya.
Perkoperasian sendiri telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 menyebutkan salah satu prinsip yaitu, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa yang diusahakan masing – masing anggota. Dari salah satu prinsip tersebut bisa kita katakan bahwa di dalam koperasi, masing – masing anggota serta pengurusnya dituntut untuk menjalankan peran dan tugasnya masing – masing dimana jika dilakukan dengan baik, akan memberikan keuntungan dan pembagian SHU juga akan adil serta sesuai dengan apa yang telah dikerjakan anggotanya. Aturan ini tentu telah disepakati dan diharapkan dengan diaturnya perkoperasian dalam Undang – Undang dapat membawa koperasi menjadi satu sarana yang diperhatikan, tidak hanya dibuat lalu diabaikan.
Fungsi dan peran koperasi di Indonesia yaitu, memberikan kesempatan anggota masyarakat untuk mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi seseorang, mengembangkan perekonomian negara dari sektor koperasi dan UKM, serta meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat terutama anggota koperasi. Di era globalisasi saat ini memang banyak sekali pengaruhnya terhadap perekonomian negara, sehingga membuat perusahaan – perusahaan asing bebas keluar – masuk untuk mendirikan usahanya di negeri ini, dengan begitu banyak masyarakat yang berpikir perusahaan asing lebih baik sehingga mengabaikan usaha – usaha kecil dan pemerintah pun yang mulai kurang perhatian terhadap UKM, akibatnya masyarakat pun semakin kurang meminati koperasi. Padahal koperasi sebenarnya memberikan manfaat yang besar jika dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggotanya aktif dalam berpartisipasi di dalamnya.
Masalah yang dialami koperasi di Indonesia saat ini sangatlah banyak, pertama dari anggotanya yang tidak aktif dan masyarakat yang kurang meminati perannya dalam koperasi, sampai pemerintah yang tidak terlalu memberikan perhatiannya sehingga koperasi tersebut tidak dapat bertahan lama dan menghilang fungsinya di masyarakat. Terlebih di era sekarang ini yang mana akan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN), menuntut sekali kerjasama antar masyarakat dan pemerintahnya, koperasi ini perlu didukung. Pemerintah sendiri positif bahwa koperasi mampu bersaing dalam MEA.
Sebenarnya koperasi sudah mentorehkan prestasi di dalam negara karena koperasi telah mampu berinvestasi dengan nilai lebih dari 230 Milyar seperti yang dikatakan Deputi bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Braman Setyo mewakili Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dikutip dari harianterbit.com. Jika faktanya begitu, itu berarti koperasi memiliki potensi besar untuk perekonomian negara, kenapa tidak kita kembangkan koperasi menjadi lebih baik lagi? Kita bisa menghilangkan kesenjangan serta kemiskinan dengan koperasi ini.
Untuk itu, ingin sekali bahwasanya jika saya menjadi seorang menteri koperasi dan diberikan hak dan wewenang serta kewajiban, saya akan berkiat – kiat untuk mensukseskan jalannya koperasi dimana pun, memotivasi anggotanya untuk aktif dalam berperan di dalam koperasi karena dengan berjalannya koperasi para pengurus serta anggotanya bisa bersama – sama mensejahterakan masyarakat sekitar dan mengurangi masalah kesenjangan di masyarakat. Koperasi sangat perlu diperjuangkan karena sama saja dengan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu perlu kerjasama bagaimana mewujudkan koperasi yang utuh dan memiliki fungsi yang sebenarnya. Tidak hanya sekedar mendirikan tetapi juga dikembangkan agar nantinya koperasi mampu bertahan di tengah – tengah kondisi perekonomian yang sedang melemah ini.
Dalam pelaksanaannya, seorang menteri koperasi harus memiliki serta mampu mewujudkan kiat – kiat sukses bagaimana mewujudkan koperasi yang unggul. Untuk itu, jika saya menjadi menteri koperasi, saya akan mencari dan menerapkan solusi – solusi yang akan membangun koperasi menjadi lebih baik, membantu presiden dalam menyusun kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan kondisi perkoperasian sekarang, mengkoordinasi dan menjalankan peran sebagai menteri, serta mengevaluasi apa – apa saja yang tidak seharusnya dilakukan di dalam pelaksanaan koperasi. Pengevaluasian hasil kegiatan - kegiatan di dalam koperasi perlu dilakukan setiap tahunnya agar ke depannya kegiatan yang ada dapat tersusun dan terencana dengan baik.
Solusi – solusi yang baik serta bermanfaat sangat diperlukan dalam rangka membangun koperasi yang unggul dan mampu bertahan. Memotivasi anggotanya untuk aktif dalam berkontribusi agar siklus ekonomi dalam koperasi dapat terus berjalan sebagaimana yang diharapkan. Dan sehingga kesejahteraan anggotanya dapat terwujud. Pelaksanaan kebijakan juga harus tetap terarah dan memerlukan pengawasan, dan tentu inilah yang menjadi tugas seorang menteri koperasi.
Memfasilitasi koperasi dengan sarana dan prasarana yang baik sangat diperlukan agar anggota serta pengurus di dalamnya dapat menjalankan kegiatannya dengan nyaman dan tidak merasa jenuh. Visi saya jika menjadi seorang menteri koperasi tentu tidak jauh dari keinginan untuk memajukan koperasi, memotivasi masyarakat untuk bergabung menjadi anggota aktif, berkeinginan untuk meningkatkan produktivitas koperasi ini sendiri dan mampu mandiri serta berdaya saing di dalam perekonomian negara. Mewujudkan apa yang belum sempat diwujudkan oleh menteri terdahulu dengan kebijakan – kebijakan saya yang baru dan pastinya memiliki misi untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik ke depannya.
Mampu bersaing di dalam dunia ekonomi internasional menjadi misi dan harapan seorang menteri koperasi. Memberi kontribusi nyata, merencanakan serta mengendalikan kebijakan dan wewenang sebagai menteri untuk kemajuan koperasi dan anggotanya. Semua itu diperlukan dan diharapkan jika semua terpenuhi dengan baik, ke depannya pelaksanaan koperasi akan berjalan dengan lebih baik.

reference:
harianterbit.com ; indonesia.go.id