Koperasi
menjadi salah satu wadah dan sarana dimana masyarakat yang menjadi anggotanya
dapat aktif menjalankan aktifitas untuk melangsungkan kehidupannya. Koperasi
ini sendiri bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya, ini bisa diwujudkan
jika anggota beserta pengurus di dalamnya dapat menjalankan tugas serta
perannya masing – masing, namun jika pasif koperasi bisa jadi tidak dapat
berlanjut dan bahkan akan tutup. Koperasi juga sangat cocok dengan kepribadian
bangsa Indonesia yang mana masyarakatnya saling gotong royong, sehingga jika
dijalankan dengan baik pastinya akan memberikan banyak dampak positif terutama
pada kesejahteraan anggotanya.
Perkoperasian
sendiri telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992 menyebutkan
salah satu prinsip yaitu, pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa yang diusahakan masing – masing anggota. Dari salah satu prinsip tersebut
bisa kita katakan bahwa di dalam koperasi, masing – masing anggota serta
pengurusnya dituntut untuk menjalankan peran dan tugasnya masing – masing
dimana jika dilakukan dengan baik, akan memberikan keuntungan dan pembagian SHU
juga akan adil serta sesuai dengan apa yang telah dikerjakan anggotanya. Aturan
ini tentu telah disepakati dan diharapkan dengan diaturnya perkoperasian dalam
Undang – Undang dapat membawa koperasi menjadi satu sarana yang diperhatikan,
tidak hanya dibuat lalu diabaikan.
Fungsi
dan peran koperasi di Indonesia yaitu, memberikan kesempatan anggota masyarakat
untuk mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi seseorang, mengembangkan
perekonomian negara dari sektor koperasi dan UKM, serta meningkatkan kualitas
kesejahteraan masyarakat terutama anggota koperasi. Di era globalisasi saat ini
memang banyak sekali pengaruhnya terhadap perekonomian negara, sehingga membuat
perusahaan – perusahaan asing bebas keluar – masuk untuk mendirikan usahanya di
negeri ini, dengan begitu banyak masyarakat yang berpikir perusahaan asing
lebih baik sehingga mengabaikan usaha – usaha kecil dan pemerintah pun yang
mulai kurang perhatian terhadap UKM, akibatnya masyarakat pun semakin kurang
meminati koperasi. Padahal koperasi sebenarnya memberikan manfaat yang besar
jika dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan anggotanya aktif dalam
berpartisipasi di dalamnya.
Masalah
yang dialami koperasi di Indonesia saat ini sangatlah banyak, pertama dari
anggotanya yang tidak aktif dan masyarakat yang kurang meminati perannya dalam
koperasi, sampai pemerintah yang tidak terlalu memberikan perhatiannya sehingga
koperasi tersebut tidak dapat bertahan lama dan menghilang fungsinya di
masyarakat. Terlebih di era sekarang ini yang mana akan diadakannya MEA
(Masyarakat Ekonomi ASEAN), menuntut sekali kerjasama antar masyarakat dan
pemerintahnya, koperasi ini perlu didukung. Pemerintah sendiri positif bahwa
koperasi mampu bersaing dalam MEA.
Sebenarnya
koperasi sudah mentorehkan prestasi di dalam negara karena koperasi telah mampu
berinvestasi dengan nilai lebih dari 230 Milyar seperti yang dikatakan Deputi
bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Braman Setyo
mewakili Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga dikutip dari
harianterbit.com. Jika faktanya begitu, itu berarti koperasi memiliki potensi
besar untuk perekonomian negara, kenapa tidak kita kembangkan koperasi menjadi
lebih baik lagi? Kita bisa menghilangkan kesenjangan serta kemiskinan dengan
koperasi ini.
Untuk
itu, ingin sekali bahwasanya jika saya menjadi seorang menteri koperasi dan
diberikan hak dan wewenang serta kewajiban, saya akan berkiat – kiat untuk
mensukseskan jalannya koperasi dimana pun, memotivasi anggotanya untuk aktif
dalam berperan di dalam koperasi karena dengan berjalannya koperasi para
pengurus serta anggotanya bisa bersama – sama mensejahterakan masyarakat
sekitar dan mengurangi masalah kesenjangan di masyarakat. Koperasi sangat perlu
diperjuangkan karena sama saja dengan memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Untuk
itu perlu kerjasama bagaimana mewujudkan koperasi yang utuh dan memiliki fungsi
yang sebenarnya. Tidak hanya sekedar mendirikan tetapi juga dikembangkan agar
nantinya koperasi mampu bertahan di tengah – tengah kondisi perekonomian yang
sedang melemah ini.
Dalam
pelaksanaannya, seorang menteri koperasi harus memiliki serta mampu mewujudkan
kiat – kiat sukses bagaimana mewujudkan koperasi yang unggul. Untuk itu, jika saya
menjadi menteri koperasi, saya akan mencari dan menerapkan solusi – solusi yang
akan membangun koperasi menjadi lebih baik, membantu presiden dalam menyusun
kebijakan – kebijakan yang sesuai dengan kondisi perkoperasian sekarang,
mengkoordinasi dan menjalankan peran sebagai menteri, serta mengevaluasi apa –
apa saja yang tidak seharusnya dilakukan di dalam pelaksanaan koperasi. Pengevaluasian
hasil kegiatan - kegiatan di dalam koperasi perlu dilakukan setiap tahunnya
agar ke depannya kegiatan yang ada dapat tersusun dan terencana dengan baik.
Solusi
– solusi yang baik serta bermanfaat sangat diperlukan dalam rangka membangun
koperasi yang unggul dan mampu bertahan. Memotivasi anggotanya untuk aktif
dalam berkontribusi agar siklus ekonomi dalam koperasi dapat terus berjalan
sebagaimana yang diharapkan. Dan sehingga kesejahteraan anggotanya dapat
terwujud. Pelaksanaan kebijakan juga harus tetap terarah dan memerlukan
pengawasan, dan tentu inilah yang menjadi tugas seorang menteri koperasi.
Memfasilitasi
koperasi dengan sarana dan prasarana yang baik sangat diperlukan agar anggota
serta pengurus di dalamnya dapat menjalankan kegiatannya dengan nyaman dan
tidak merasa jenuh. Visi saya jika menjadi seorang menteri koperasi tentu tidak
jauh dari keinginan untuk memajukan koperasi, memotivasi masyarakat untuk
bergabung menjadi anggota aktif, berkeinginan untuk meningkatkan produktivitas
koperasi ini sendiri dan mampu mandiri serta berdaya saing di dalam
perekonomian negara. Mewujudkan apa yang belum sempat diwujudkan oleh menteri
terdahulu dengan kebijakan – kebijakan saya yang baru dan pastinya memiliki
misi untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik ke depannya.
Mampu
bersaing di dalam dunia ekonomi internasional menjadi misi dan harapan seorang
menteri koperasi. Memberi kontribusi nyata, merencanakan serta mengendalikan
kebijakan dan wewenang sebagai menteri untuk kemajuan koperasi dan anggotanya. Semua
itu diperlukan dan diharapkan jika semua terpenuhi dengan baik, ke depannya
pelaksanaan koperasi akan berjalan dengan lebih baik.
reference:
harianterbit.com
; indonesia.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar