Dasar
hukum yang melandasi koperasi di dalamnya, yaitu:
- Koperasi diatur dalam Undang – Undang No. 25 tahun 1992
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
- Peraturan Menteri No. 1 tahun 2006 tentang petunjuk pelaksanaan pembentukan, pengesahan akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar koperasi
Dasar
hukum tersebutlah yang melandasi berdirinya koperasi. Koperasi tentunya harus
dilindungi dan di dasarkan pada hukum agar pelaksanaannya dapat sesuai dengan
yang ditentukan dan teratur tidak menyimpang dari apa yang telah diatur.
Berikut terdapat tahapan dalam mendirikan koperasi.
cr. academia.edu |
Penjelasan
mengenai tahap – tahap diatas yaitu:
- Perwakilan dari anggota masyarakat menghubungi kantor koperasi di tingkat II (kabupaten/kotamadya), dimana disana dijelaskan apa persyaratan dan bagaimana tata cara pendirian koperasi.
- Pemrakarsa mengajukan berkas – berkas berisi potensi ekonomi anggota, serta jenis usaha yang akan dikembangkan, lalu mengajukan permohonan kepada pejabat kantor koperasi yang kemudian mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk koperasi yang didirikan.
- Selanjutnya diadakan penyuluhan oleh pejabat kantor koperasi mengenai aspek – aspek penting di dalam koperasi.
- Penyuluhan dipimpin oleh pejabat kantor koperasi yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas dari masing – masing anggota koperasi.
- Setelah itu, koperasi telah dapat memulai aktivitas usahanya, seperti anggotamembayar simpanan wajib, simanan pokok, dsb.
- Lalu pengurus mengajukan permohonan untuk mengesahkan koperasinya menjadi badan hukum kepada kantor koperasi setempat.
- Pejabat kantor melakukan pengesahan atas pengajuan permohonan koperasi tersebut. Apabila seluruh data telah lengkap dan sesuai dengan yang diperuntukkan, maka pejabat kantor koperasi setempat melakukan pencatatan. Dan paling lambat 3 bulan, pejabat kantor koperasi dapat menyerahkan akta badan hokum kepada pengurus koperasi.
Tahap
– tahap diatas merupakan tata cara pendirian koperasi. Koperasi sebaiknya
dibentuk oleh kelompok – kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan yang
sama agar koperasi yang didirikan tersebut memiliki visi dan misi yang sama dan
tentunya dapat bersaing dengan baik di dalam perekonomian negara.
Prinsip
koperasi ini sendiri yaitu pengelolaan yang dilakukan secara demokratis, mampu
berdiri secara mandiri, pembagian SHU dilakukan secara adil dan sesuai dengan
masing – masing jasa yang telah diberikan anggotanya, keanggotaannya bersifat
sukarela, dan tentu adanya kerjasama antar anggotanya.
Ada
dua jenis koperasi, yaitu: koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh satu orang sedangkan koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan – badan hukum
koperasi.
Manfaat
koperasi ini sendiri adalah untuk mensejahterakan, serta memenuhi kebutuhan
anggotanya, selain itu juga koperasi juga berperan dalam upaya pemerataan hasil
– hasil pembangunan. Kunci suatu koperasi tersebut dapat bertahan dan maju
perkembangannya, yaitu terletak pada komitmen masing – masing anggotanya.
Anggota harus mampu saling bekerjasama dan saling dukung dengan berlandaskan
kekeluargaan, juga mampu mendukung jalannya usaha koperasi tersebut dan
merawatnya, karena dengan komitmen tersebut anggota dapat meningkatkan kualitas
SDM nya.
Koperasi
ini juga memiliki batas minimal anggotanya yaitu 20 orang. Dengan memutuskan
untuk mendirikan koperasi berarti pemrakarsa secara langsung sudah mengetahui
dan mampu mematuhi serta menyetujui segala aturan dan persyaratan yang mengatur
koperasi berbadan hukum tersebut. Disini pemrakarsa serta yang akan menjadi
anggotanya diharapkan mampu membangun koperasi yang dapat bertahan dan bersaing
ditengah kondisi perekonomian kita saat ini.
reference:
Depkop.go.id
; academia.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar