JellyPages.com

Sabtu, 09 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perikatan


Di dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat dibedakan menjadi:
a.       Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.      Perikatan yang bersumber dari undang – undang
Pada perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir dari undang – undang terbagi menjadi:
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang saja
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o   Perikatan untuk memberikan sesuatu, contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o   Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian untuk membangun rumah

o   Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar