Di
dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan
adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan
terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang
telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu
ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi
Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu
berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa
perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut
macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau
wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat
dibedakan menjadi:
a.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.
Perikatan yang bersumber dari undang –
undang
Pada
perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan
berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena
kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir
dari undang – undang terbagi menjadi:
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang saja
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan
berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o
Perikatan untuk memberikan sesuatu,
contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o
Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh:
perjanjian untuk membangun rumah
o
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu,
contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar