Setelah
membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu
perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana
dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh
karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi
pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non
obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
- Perjanjian
obligatoir à
perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar
sesuatu.
- Perjanjian
non obligatoir à
kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang
untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir
terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)
Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian
atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)
Perjanjian konsensuil, riil dan formil,
contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan
jaminan fidusia
d)
Perjanjian bernama, tak bernama, dan
campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah
kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian
untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non
obligatoir terbagi menjadi:
- Zakelijk
overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
- Bevifs
overseenkonst à
perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- Liberatoir
overeenkomst à
perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban,
contoh: surat kuasa
- Vaststelling
overeenkomst à
perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan
hukum di antara para pihak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar