JellyPages.com

Senin, 11 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perjanjian


Setelah membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
  1. Perjanjian obligatoir à perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
  2. Perjanjian non obligatoir à kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)      Perjanjian konsensuil, riil dan formil, contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan jaminan fidusia
d)     Perjanjian bernama, tak bernama, dan campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
  1. Zakelijk overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
  2. Bevifs overseenkonst à perjanjian untuk membuktikan sesuatu
  3. Liberatoir overeenkomst à perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban, contoh: surat kuasa
  4. Vaststelling overeenkomst à perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak

source: jurnalhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar