JellyPages.com

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com