JellyPages.com

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar