Definisi
dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan
memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar
hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti
dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak
investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT
Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat,
pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke
status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami
kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT
Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup
banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan
dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan
tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen
junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
Kutipan diatas merupakan kasus yang
melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar
hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan
diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan
konsumenlah yang utama.
cr:
wikipedia.com ; okezone.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar