JellyPages.com

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar