Kita
harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual
merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang
atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta
yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI
terbagi dalam beberapa klasifikasi:
- Hak
Cipta
- Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak
Paten
b. Hak
Merek
c. Hak
Desain Industri
d. Hak
Rahasia Dagang
Definisi
dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Begitulah
penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh
hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr:
wikipedia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar