Kegiatan ekspor dan impor tentu tidak bisa
dipisahkan dari kehidupan suatu negara, karena kegiatan ini merupakan salah
satu cara untuk sebuah bangsa bisa bersaing di tingkat internasional khususnya
dalam bidang ekonomi. Para pelaku ekonomi berusaha mencari cara bagaimana suatu
negara bisa lebih banyak melakukan ekspor dibandingkan impor, jika itu sudah
terwujud maka negara tersebut tentu telah menjadi negara yang maju dalam bidang
perekonomian, namun nyatanya kita masih membutuhkan banyak sekali bahan – bahan
impor untuk memajukan dan melengkapi apa yang menjadi kekurangan kita, karena
mungkin produk lokal belum mumpuni jika dibandingkan produk luar negeri.
Padahal, jika kita mau meng-explore dan berusaha meningkatkan lebih jauh
kekayaan – kekayaan yang kita miliki di negara sendiri bukan tidak mungkin
produk lokal bisa menandingi produk impor dan kita bisa melakukan ekspor lebih
untuk meningkatkan pendapatan negara.
Pengertian ekspor – impor itu sendiri yaitu
ekspor -> penjualan komoditas buatan dalam negeri ke luar negeri, dan impor
-> pembelian produk luar negeri untuk digunakan dalam perekonomian di dalam
negeri. Ekspor dan impor juga memberikan manfaat bagi suatu negara, yaitu:
a.
Pasar
menjadi luas dan mendapatkan keuntungan lebih
b.
Dapat
menjalin persahabatan antar negara
c.
Dapat
memperoleh produk yang tidak ada di dalam negeri
Produk ekspor bisa berupa hasil hutan, hasil
tambang, hasil industri, hasil perikanan, serta hasil pertanian. Sedangkan
produk impor berupa bahan baku serta bahan konsumsi. Pemerintah juga memberikan
kebijakan dalam melakukan ekspor – impor agar kegiatan tersebut dapat lebih
terartur dan sesuai aturan.
- Kebijakan ekspor:
1.
Pemberian
premi (subsidi), diberikan kepada badan usaha yang melakukan ekspor.
2.
Diskriminasi
harga, penetapan harga yang berbeda di setiap negara – negara.
3.
Politik
dagang bebas, pemerintah memberikan kebebasan pada pelaku ekonomi.
4.
Dumping,
penetapan harga barang ekspor lebih murah dibanding di dalam negeri.
- Kebijakan impor:
1.
Tarif,
diambil pemerintah dengan menetapkan tinggi untuk mengimpor suatu jenis barang.
2.
Kuota,
total jumlah barang yang ditentukan yang dapat diimpor.
Diharapkan kegiatan ekspor – impor yang ada di
Indonesia bisa berjalan sebagaimana mestinya, dan teratur serta bisa memberikan
manfaat yang lebih untuk kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
trmksh infonya
BalasHapus