Ada
hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur
kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya
dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat
oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan
bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan
tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam –
macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya
dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut
salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus
berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak
menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum
sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat
sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan
diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan
dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini
sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu
asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas
adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di
dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis
hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi
ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi
ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di
Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan
taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi
sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.
Dengan
begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat
terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu
mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama,
dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.