JellyPages.com

Sabtu, 19 Maret 2016

Hukum Ekonomi


Ada hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam – macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.

Dengan begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama, dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.

Jumat, 18 Maret 2016

Apa Itu Hukum ?


Kita perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan. Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.

Dari sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 16 Maret 2016

Objek Hukum dalam Ekonomi


Dalam suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum, sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Benda itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan? Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat, dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun direalisasikan.
Selanjutnya setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan bagian dalam hak perdata.
Lalu ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.

Pentingnya hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri tegak dan minim pelanggaran.

Selasa, 15 Maret 2016

Subjek Hukum dalam Ekonomi


Seperti arti sebenarnya subjek merupakan pelaku atau orang dimana orang tersebut yang berkaitan langsung terhadap suatu pokok permasalahan dimana orang tersebut memiliki kewenangan untuk memperoleh, menggunakan hak serta kewajibannya di dalam hukum dalam hal ini kaitannya adalah dengan ekonomi. Di dalam setiap ruang lingkup kehidupan tentunya semua diatur oleh hukum dimana bertujuan untuk tercapainya keselarasan dalam hidup, agar semua yang dilakukan memiliki batasan dan tidak berlebihan.
Dalam ekonomi yang menjadi subjek hukum didalamya tentu meliputi manusia, dimana manusia saling berinteraksi atau bertransaksi untuk saling memenuhi kebutuhan hidup mereka. Manusia merupakan subjek utama berjalannya suatu sistem hukum. Seperti yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pernyataan yang tertuang dalam UUD tersebut mengartikan bahwa hukumlah yang mengatur seluruh jalannya seluruh aturan. Di dalam hukum terdapat pembagian antar orang yang cakap dengan yang tidak cakap, maksudnya disini orang yang cakap adalah orang yang menurut hukum telah berusia 21 tahun, dewasa, dan berakal sehat. Lalu orang yang tidak cakap adalah orang yang melakukan perbuatan hukum dan belum dewasa, dimana tentu pelanggaran sering terjadi disebabkan banyak orang yang tidak cakap didalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya ada badan hukum yang menjadi subjek hukum dimana badan hukum ini merupakan suatu perkumpulan yang bertindak hukum seperti manusia atau individu. Dalam badan hukum ini juga dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik menyangkut kepentingan publik yaitu orang banyak, contohnya seperti yang dimiliki oleh seluruh negara yaitu pemerintahan, eksekutif, dsb. Lalu badan hukum privat menyangkut kepentingan pribadi anggota didalamnya, contohnya seperti koperasi.
 Hukum sendiri memiliki pengertian segala yang mengatur tingkah laku serta tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum. Hukum merupakan unsur penting yang harus ada di dalam suatu negara dan dalam banyak aspek seperti politik, sosial dan juga ekonomi. Karena dengan hukum segalanya akan teratur walau pada kenyataannya tidak selalu begitu. Peraturan di dalam hukum ditentukan oleh pihak yang memiliki wewenang seperti badan hukum yang juga merupakan subjek hukum.

Oleh karena itu sebagai subjek hukum di dalam suatu negara kita harus mampu menegakkan hukum yang telah ditetapkan terutama hukum di dalam ekonomi ini yang sudah pasti sangat mendominasi kehidupan karena setiap hari kita melakukan transaksi ekonomi satu sama lain, sebagai contoh kebanyakan adalah transaksi jual-beli yang tentu di dalamnya terdapat landasan hukum untuk mengatur jalannya transaksi ekonomi yang lebih baik.