Dalam
suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki
subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau
sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam
pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum,
sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama
lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu
adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum.
Benda
itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang
bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan
apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan?
Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat,
dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang
bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah
benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun
direalisasikan.
Selanjutnya
setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi
atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan
adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak
kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan
bagian dalam hak perdata.
Lalu
ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak
jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan
tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur
melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang
diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang
bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk
jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.
Pentingnya
hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang
ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi
yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri
tegak dan minim pelanggaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar