JellyPages.com

Rabu, 16 Maret 2016

Objek Hukum dalam Ekonomi


Dalam suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum, sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Benda itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan? Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat, dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun direalisasikan.
Selanjutnya setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan bagian dalam hak perdata.
Lalu ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.

Pentingnya hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri tegak dan minim pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar