JellyPages.com

Jumat, 18 Maret 2016

Apa Itu Hukum ?


Kita perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan. Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.

Dari sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar