Kita
perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi
dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang
memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat
yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa
yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan.
Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian
hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah
himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa
dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku
manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu
ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak
serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum
menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk
mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang
lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya.
Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada
hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan
untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan
masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan
dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum
tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung
jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan
aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang
melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum
formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum
formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi
kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu
sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum
seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional
antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.
Dari
sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu
yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta
masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu
mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang
bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar