JellyPages.com

Sabtu, 19 Maret 2016

Hukum Ekonomi


Ada hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam – macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.

Dengan begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama, dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar