Pengantar Bisnis
[Bag. 5]
Disamping harus memilki sumber
daya manusia yang memadai, perusahaan harus memiliki badan usaha untuk membantunya
dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya agar lebih efektif karena bada
usaha memberikan perusahaan sebuah lisensi dimana agar perusahaan tersebut
legal dalam menjalankan usaha dan kegiatannya.
Badan usaha juga dapat membantu
perusahaan dalam melindungi dari masalah – masalah yang mungkin saja muncul
selama berjalannya kegiatan usaha perusahaan, sehingga badan usaha ini
merupakan unsur yang penting dari perusahaan. Badan usaha juga dapat menjadi
acuan suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya agar tidak menyimpang dari
hak dan kewajibannya, sehingga dapat mengurangi pelanggaran – pelanggaran yang
mungkin muncul.
Macam – macam bentuk badan usaha, yaitu :
2.
Firma
(fa)
3.
Perseroan
Komanditer (CV)
4.
Perseroan
Terbatas (PT)
5.
Koperasi
dan Yayasan
Perusahaan perserorangan, seperti namanya
yaitu perseorangan, semua tanggung jawab dan hak ditanggung oleh si pemilik
secara langsung.
Firma, didirikan oleh dua orang
atau lebih yang mana masing – masing anggotanya bertanggung jawab atas jalannya
usaha tersebut.
CV, didirikan oleh dua orang atau
lebih yang keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan antar anggota.
PT merupakan badan usaha yang
modalnya diperoleh dari penjualan saham, dan masing – masing pemilik saham
dapat memiliki keuntungan dari saham yang diberikannya pada perusahaan.
Yayasan, badan usaha ini bertujuan
untuk sosial tidak mencari keuntungan dalam kegiatan yang dilakukannya.
cr. sites.google.com ; wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar