JellyPages.com

Jumat, 01 Juli 2016

Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi

Seperti pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang lebaran.
Dikutip dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120 ribu/kg. Ketua KPPU Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti melakukan praktik kartel. Mereka dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak akan mempengaruhi permintaan.

cr: Wikipedia ; republika.co.id

Rabu, 29 Juni 2016

Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat


Kita ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum.
Pelaku dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli, struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli, merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai kondisi ekonomi negara ini.

cr: artikel pn-palopo.go.id

Minggu, 08 Mei 2016

Perlindungan Konsumen

Definisi dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat, pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
            Kutipan diatas merupakan kasus yang melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan konsumenlah yang utama.

cr: wikipedia.com ; okezone.com  

Sabtu, 07 Mei 2016

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Kita harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
  • Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
  • Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
  • Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
  • Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI terbagi dalam beberapa klasifikasi:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
a.       Hak Paten
b.      Hak Merek
c.       Hak Desain Industri
d.      Hak Rahasia Dagang
Definisi dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Begitulah penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr: wikipedia.com

Senin, 11 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perjanjian


Setelah membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
  1. Perjanjian obligatoir à perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
  2. Perjanjian non obligatoir à kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)      Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)      Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)      Perjanjian konsensuil, riil dan formil, contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan jaminan fidusia
d)     Perjanjian bernama, tak bernama, dan campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non obligatoir terbagi menjadi:
  1. Zakelijk overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
  2. Bevifs overseenkonst à perjanjian untuk membuktikan sesuatu
  3. Liberatoir overeenkomst à perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban, contoh: surat kuasa
  4. Vaststelling overeenkomst à perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan hukum di antara para pihak

source: jurnalhukum.com

Sabtu, 09 April 2016

Macam – Macam Bentuk Perikatan


Di dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat dibedakan menjadi:
a.       Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.      Perikatan yang bersumber dari undang – undang
Pada perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir dari undang – undang terbagi menjadi:
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang saja
§  Perikatan yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o   Perikatan untuk memberikan sesuatu, contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o   Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh: perjanjian untuk membangun rumah

o   Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu, contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik

Sabtu, 19 Maret 2016

Hukum Ekonomi


Ada hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam – macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.

Dengan begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama, dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.

Jumat, 18 Maret 2016

Apa Itu Hukum ?


Kita perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan. Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya. Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.

Dari sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Rabu, 16 Maret 2016

Objek Hukum dalam Ekonomi


Dalam suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum, sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum.
Benda itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan? Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat, dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun direalisasikan.
Selanjutnya setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan bagian dalam hak perdata.
Lalu ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.

Pentingnya hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri tegak dan minim pelanggaran.

Selasa, 15 Maret 2016

Subjek Hukum dalam Ekonomi


Seperti arti sebenarnya subjek merupakan pelaku atau orang dimana orang tersebut yang berkaitan langsung terhadap suatu pokok permasalahan dimana orang tersebut memiliki kewenangan untuk memperoleh, menggunakan hak serta kewajibannya di dalam hukum dalam hal ini kaitannya adalah dengan ekonomi. Di dalam setiap ruang lingkup kehidupan tentunya semua diatur oleh hukum dimana bertujuan untuk tercapainya keselarasan dalam hidup, agar semua yang dilakukan memiliki batasan dan tidak berlebihan.
Dalam ekonomi yang menjadi subjek hukum didalamya tentu meliputi manusia, dimana manusia saling berinteraksi atau bertransaksi untuk saling memenuhi kebutuhan hidup mereka. Manusia merupakan subjek utama berjalannya suatu sistem hukum. Seperti yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menetapkan setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pernyataan yang tertuang dalam UUD tersebut mengartikan bahwa hukumlah yang mengatur seluruh jalannya seluruh aturan. Di dalam hukum terdapat pembagian antar orang yang cakap dengan yang tidak cakap, maksudnya disini orang yang cakap adalah orang yang menurut hukum telah berusia 21 tahun, dewasa, dan berakal sehat. Lalu orang yang tidak cakap adalah orang yang melakukan perbuatan hukum dan belum dewasa, dimana tentu pelanggaran sering terjadi disebabkan banyak orang yang tidak cakap didalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya ada badan hukum yang menjadi subjek hukum dimana badan hukum ini merupakan suatu perkumpulan yang bertindak hukum seperti manusia atau individu. Dalam badan hukum ini juga dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat. Badan hukum publik menyangkut kepentingan publik yaitu orang banyak, contohnya seperti yang dimiliki oleh seluruh negara yaitu pemerintahan, eksekutif, dsb. Lalu badan hukum privat menyangkut kepentingan pribadi anggota didalamnya, contohnya seperti koperasi.
 Hukum sendiri memiliki pengertian segala yang mengatur tingkah laku serta tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum. Hukum merupakan unsur penting yang harus ada di dalam suatu negara dan dalam banyak aspek seperti politik, sosial dan juga ekonomi. Karena dengan hukum segalanya akan teratur walau pada kenyataannya tidak selalu begitu. Peraturan di dalam hukum ditentukan oleh pihak yang memiliki wewenang seperti badan hukum yang juga merupakan subjek hukum.

Oleh karena itu sebagai subjek hukum di dalam suatu negara kita harus mampu menegakkan hukum yang telah ditetapkan terutama hukum di dalam ekonomi ini yang sudah pasti sangat mendominasi kehidupan karena setiap hari kita melakukan transaksi ekonomi satu sama lain, sebagai contoh kebanyakan adalah transaksi jual-beli yang tentu di dalamnya terdapat landasan hukum untuk mengatur jalannya transaksi ekonomi yang lebih baik.