Minggu, 09 Oktober 2016
Jumat, 01 Juli 2016
Praktek Kartel Penyebab Naiknya Harga Daging Sapi
Seperti
pernah disinggung sebelumnya di dalam perekonomian ada yang namanya persaingan
tidak sehat dimana salah satunya adalah kartel. Apakah itu kartel? Kartel adalah
suatu kerjasama yang dilakukan diantara beberapa badan usaha atau pedagang yang
memproduksi dan memasarkan barang sejenis. Di dalam kerjasama antar pedagang
tersebut terjadi kesepakatan dengan tujuan untuk mengurangi persaingan. Jika dilihat
dari hukum yang berlaku yaitu hukum anti monopoli, kartel ini dilarang karena
dapat merugikan beberapa pihak terutama masyarakat sebagai konsumen dimana di
dalam kesepakatan yang terjadi terdapat kesepakatan antara pelaku usaha untuk
mengendalikan produksi agar mendapat harga tinggi pada waktu tertentu, terutama
terjadi pada harga daging sapi yang mengalami kenaikan di saat menjelang
lebaran.
Dikutip
dari Republika Online (republika.co.id) “Kartel diyakini menjadi penyebab tingginya harga daging sapi saat
Ramadhan ini. Merekalah yang memonopoli distribusi daging sehingga pemerintah
kesulitan mengendalikan harga di tingkat pengecer yang sekarang minimal Rp 120
ribu/kg. Ketua KPPU
Syarkawi Rauf menjelaskan, panjangnya rantai distribusi dapat memicu timbulnya
praktik kartel atau persengkongkolan. Dalam hal ini, KPPU telah menjatuhkan
sanksi terhadap 32 feedloter atau perusahaan penggemukan sapi yang terbukti
melakukan praktik kartel. Mereka
dijatuhi denda yang totalnya Rp 107 miliar. Sanksi yang diberikan itu terkait
gejolak dan fluktuasi harga daging sapi dalam beberapa waktu terakhir. KPPU
akan mengawasi persaingan usaha, terutama dalam bidang pangan menjelang
hari-hari besar. Karakterisik rantai distribusi saat ini sangat panjang
dan di setiap titik ada perusahaan dominan. Perusahaan dominan di pasar ini
berpotensi untuk bersekongkol sehingga harga menjadi tinggi atau bahkan mereka
bersepakat menetapkan harga.”
Kutipan dari situs berita diatas bisa kita
simpulkan bahwa banyak perusahaan yang melakukan praktik kartel dimana
pemerintah memberlakukan sanksi kepada mereka karena terbukti melakukan praktik
kartel sehingga harga daging mengalami kenaikan. Untuk itu pemerintah melakukan
pengawasan ketat terutama menjelang hari – hari besar dimana kemungkinan
praktek kartel dilakukan oleh para pengusaha dalam bekerjasama untuk menetapkan
harga tinggi terhadap daging sapi yang ditimbun. Hal tersebut tentu sangat
merugikan bagi para konsumen karena harus mengeluuarkan biaya lebih untuk membeli
daging sapi tersebut karena memang pada hari – hari besar permintaan akan
daging sapi meningkat sehinngga seberapapun mahal daging sapi yang dijual tidak
akan mempengaruhi permintaan.
cr: Wikipedia ; republika.co.id
Rabu, 29 Juni 2016
Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Kita
ketahui bahwa monopoli adalah struktur pasar yang terbentuk dengan hanya satu
produsen atau penjual dengan banyak pembeli dan monopoli ini memiliki kemampuan
menguasai pasar untuk produk yang diperdagangkan. Tahukah bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat? Persaingan tidak sehat akan melahirkan
monopoli, karena hanya ada satu – satunya produsen atau penjual yang menawarkan
produknya tanpa adanya pesaing. Pada prakteknya monopoli melakukan pemusatan
pada suatu kegiatan ekonomi dengan menguasai pangsa pasar dari produk yang
ditawarkannya sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat yang dapat merugikan
kepentingan umum.
Pelaku
dari monopoli itu sendiri adalah badan usaha atau perseorangan yang didirikan
untuk melakukan kegiatan usaha melalui perjanjian di dalam berbagai kegiatan
ekonomi, sehingga siapa saja bisa melakukan suatu kegiatan usaha resmi alhasil
monopoli bisa timbul kapan saja. Seperti yang diketahui bahwa monopoli muncul
karena adanya persaingan tidak sehat, persaingan tidak sehat sendiri memiliki
pengertian yaitu persaingan yang terjadi antara pelaku usaha di dalam
menjalankan kegiatan produksi dan dilakukan dengan cara yang berbeda dengan
yang ditetapkan oleh hukum sehingga menghambat persaingan usaha.
Praktek
monopoli dan persaingan tidak sehat diatur dalam UU Anti Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat yaitu nomor 5 tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dengan
tujuan untuk mengatur, memperbaiki serta melakukan tindakan koreksi atas
tindakan – tindakan yang dilakukan pelaku ekonomi yang menguasai pasar. Selain monopoli,
struktur pasar lain muncul seperti monopolistik, oligopolistik. Penyebab munculnya
monopolistik diantaranya adalah pembangunan industri besar dengan teknologi
produksi massal sehingga industri tersebut memperoleh proteksi efektif yang
tinggi seperti kemudahan dalam memperoleh SDA dan SDM alhasil memunculkan
penyebab terhambatnya usaha baru yang ingin muncul sehingga menjadikan industri
tersebut satu – satunya usaha yang beroperasi tanpa adanya pesaing karena adanya
hambatan masuk untuk usaha baru tadi.
Akibat
yang ditimbulkan dari hambatan tadi adalah pelaku usaha membentuk kelompok yang
dapat memudahkannya untuk memasuki pasar sehingga muncullah struktur pasar oligopolistik
yang tidak dapat terhindarkan. Dari banyak macamnya struktur pasar yang
bermunculan perlu diberlakukannya aturan yang ditata dengan baik agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan masalah baru.
Ada
beberapa jenis persaingan tidak sehat di dalam perekonomian seperti: Monopoli,
merger, perjanjian tertutup, dan kartel. Monopoli seperti yang telah dijelaskan
diatas bahwa persaingan tidak sehat melahirkan monopoli, lalu ada merger yaitu
gabungan dua atau lebih pelaku usaha menjadi satu pelaku usaha, merger ini
dapat mengarah ke struktur pasar monopolistik. Selanjutnya, perjanjian tertutup
yaitu suatu perjanjian antara produsen dengan pengecer bahwa pengecer hanya
diperkenankan untuk menjual merk barang tertentu yang telah ditetapkan
produsen, perjanjian tertutup ini dapat mengarahkan ekonomi ke struktur pasar
monopoli. Terakhir ada kartel, yaitu suatu perjanjian tertulis / tidak tertulis
atau kesepakatan antara pelaku usaha untuk mengendalikan produksi atau
pemasaran produk sehingga dapat diperoleh harga tinggi pada waktu tertentu. Kartel
merupakan jenis persaingan tidak sehat yang paling merugikan masyarakat.
Oleh
karena itu diperlukan aturan – aturan hukum yang tidak hanya mengatur tetapi
juga dapat memperbaiki jalannya perekonomian dengan bijak dan tegas sesuai
kondisi ekonomi negara ini.
Minggu, 08 Mei 2016
Perlindungan Konsumen
Definisi
dari perlindungan konsumen adalah hukum yang berlaku untuk melindungi dan
memenuhi hak konsumen. Perlindungan konsumen tentu dilandasi dasar – dasar
hukum yaitu UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen Republik Indonesia yang menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan
atau jasa; hak
untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Seperti
dikutip dari situs berita okezone.com “Dalam kasus yang telah merugikan banyak
investor itu, Polda DIY akan menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito mengatakan,
pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi korban, bendahara, dan sekretaris PT
Majestic Land termasuk mengecek rencana lokasi pembangunan. Dalam waktu dekat,
pihaknya melakukan gelar perkara hasil pemeriksaan itu untuk meningkatkan ke
status penyidikan. Dalam kasus itu, para korban yang rata-rata mengalami
kerugian ratusan juta rupiah melaporkan Wisnu Tri Anggoro selaku Direktur PT
Majestic Land dengan pidana penipuan, pengelapan. Meski jumlah korban cukup
banyak dan tidak hanya satu orang yang melapor, penanganannya akan dijadikan
dalam satu berkas. Banyaknya korban itu menurut Antonius, akan semakin memberatkan
tuntutan dalam persidangan. “Kami akan menggunakan UU Perlindungan konsumen
junctonya penipuan penggelapan,” ungkapnya.”
Kutipan diatas merupakan kasus yang
melibatkan UU perlindungan konsumen yang mana penanganannya melibatkan dasar
hukum atau UU yang sudah ditetapkan berdasarkan asas yang sudah ditetapkan dan
diharapkan perlindungan konsumen tetap dapat dijunjung tinggi karena kepuasan
konsumenlah yang utama.
cr:
wikipedia.com ; okezone.com
Sabtu, 07 Mei 2016
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Kita
harus ketahui terlebih dahulu definisi dari HAKI. Hak atas kekayaan intelektual
merupakan perlindungan hukum oleh negara kepada perorangan, sekelompok orang
atau lembaga atas gagasan dan juga ide yang dituangkan dalam bentuk karya cipta
yang memiliki wujud. Dasar hukum yang melandasi HAKI ini sendiri adalah:
- Undang-undang
Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO)
- Undang-undang
Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang
Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang
Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang
Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
Setiap
individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif
mereka atas suatu karya atau produk dapat diperolehdengan mendaftarkannya ke
pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat
Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia.
HAKI
terbagi dalam beberapa klasifikasi:
- Hak
Cipta
- Hak
Kekayaan Industri, yang meliputi :
a. Hak
Paten
b. Hak
Merek
c. Hak
Desain Industri
d. Hak
Rahasia Dagang
Definisi
dari hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya
atau memperbanyak ciptaannya. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur
segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas
hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan
kepada pihak lain untukmelaksanakannya. Hak merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, ataukombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
Begitulah
penjelasan dari hak atas kekayaan intelektual dimana tentu HAKI didasari oleh
hukum yang melandasinya agar dapat dijamin oleh negara.
cr:
wikipedia.com
Senin, 11 April 2016
Macam – Macam Bentuk Perjanjian
Setelah
membahas singkat tentang perikatan, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
tentu semua orang juga tidak akan lepas dari yang namanya perjanjian, apa itu
perjanjian? Perjanjian adalah suatu kesepakatan diantara dua orang atau lebih dimana
dua orang atau lebih tersebut saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Oleh
karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi
pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. (Wikipedia)
Perjanjian
dapat dibedakan menjadi dua, yaitu perjanjian obligatoir dan perjanjian non
obligatoir. Pertama apa itu perjanjian obligatoir dan non obligatoir?
- Perjanjian
obligatoir à
perjanjian yang mewajibkan seseorang untuk menyerahkan atau membayar
sesuatu.
- Perjanjian
non obligatoir à
kebalikan dari obligatoir, perjanjian yang tidak mewajibkan seseorang
untuk menyerahkan atau membayar sesuatu.
Perjanjian obligatoir
terbagi juga menjadi beberapa jenis:
a)
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal
balik, contoh: perjanjian hibah dan jual beli
b)
Perjanjian cuma – cuma dan perjanjian
atas beban, contoh: pinjam meminjam tanpa bunga dan sewa menyewa
c)
Perjanjian konsensuil, riil dan formil,
contoh: perjanjian jual beli, perjanjian penitipan barang, dan pembebanan
jaminan fidusia
d)
Perjanjian bernama, tak bernama, dan
campuran, contoh: perjanjian leasing, franchising, dan perjanjian dalam rumah
kost yang merupakan gabungan antara perjanjian sewa menyewa dengan perjanjian
untuk melakukan suatu pekerjaan.
Perjanjian non
obligatoir terbagi menjadi:
- Zakelijk
overeenkomst, contoh: perjanjian balik nama ha katas tanah
- Bevifs
overseenkonst à
perjanjian untuk membuktikan sesuatu
- Liberatoir
overeenkomst à
perjanjian dimana sesorang membebaskan pihak lain dari suatu kewajiban,
contoh: surat kuasa
- Vaststelling
overeenkomst à
perjanjian untuk mengakhiri keraguan mengenai isi dan luas perhubungan
hukum di antara para pihak
Sabtu, 09 April 2016
Macam – Macam Bentuk Perikatan
Di
dalam kehidupan bermasyarakat tentu ada istilah perikatan, apa itu perikatan? Perikatan
adalah sesuatu perjanjian diantara dua orang atau lebih yang menyebabkan
terikatnya seseorang tersebut dengan hukum serta persyaratan – persyaratan yang
telah ditetapkan. Perikatan lahir dari adanya suatu perjanjian, dengan begitu
ada peikatan tentu di dalamnya ada perjanjian.
Definisi
Subekti mengenai perikatan: “Suatu perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan itu.” Sebagaimana yang dikatakan perikatan itu
berhubungan dengan aturan undang – undang pada pasal 1233 KUHPerdata bahwa
perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena undang – undang.
Berikut
macam – macam bentuk perikatan dibagi berdasarkan sumbernya dan bentuk atau
wujud prestasi yang ditimbulkan. Berdasarkan sumbernya perikatan dapat
dibedakan menjadi:
a.
Perikatan yang bersumber dari perjanjian
b.
Perikatan yang bersumber dari undang –
undang
Pada
perikatan yang bersumber dari undang – undang tidak berlaku asas kebebasan
berkontrak. Karena dalam konteksnya suatu perbuatan menjadi perikatan karena
kehendak undang – undang. Menurut Pasal 1352 KUHPerdata perikatan yang lahir
dari undang – undang terbagi menjadi:
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang saja
§ Perikatan
yang timbul dari undang – undang sebagai akibat dari perbuatan orang
Lalu perikatan
berdasarkan bentuk atau wujud prestasi yang ditimbulkan adalah:
o
Perikatan untuk memberikan sesuatu,
contoh: perjanjian dalam melakukan hutang
o
Perikatan untuk berbuat sesuatu, contoh:
perjanjian untuk membangun rumah
o
Perikatan untuk tidak berbuat sesuatu,
contoh: perjanjian antara distributor dengan pabrik
Jumat, 08 April 2016
Sabtu, 19 Maret 2016
Hukum Ekonomi
Ada
hukum ada pula norma keduanya berkaitan karena memiliki tujuan yang sama yaitu mengatur
kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia satu dengan yang lainnya
dapat berjalan tertib dan selaras. Hukum merupakan suatu aturan yang dibuat
oleh pihak yang memiliki wewenang dengan tujuan mensejahterakan kehidupan
bermasyarakat, sedangkan norma merupakan aturan yang berkaitan langsung dengan
tingkah laku seseorang dimana kebanyakan norma itu tidak tertulis. Macam –
macam norma yaitu, norma agama, kesopanan, hukum, serta kesusilaan.
Kaitannya
dengan hukum ekonomi, pertama kita ulas apa itu hukum ekonomi. Hukum ekonomi menurut
salah satu ahli Rochmat Soemitro, hukum ekonomi adalah keseluruhan norma yang
dibuat oleh pemerintah sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur
kehidupan ekonomi dimana saling berkepentingan. Seluruh kegiatan ekonomi harus
berlandaskan hukum yang konsisten agar pergerakan ekonomi di masyarakat tidak
menyimpang dan merugikan masyarakat lain.
Hukum
sangat diperlukan di dalam perekonomian suatu negara karena dapat dilihat
sekarang ini semakin pesatnya pertumbuhan ekonomi ditambah lagi dengan
diadakannya MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) sehingga hukum ekonomi diharapkan
dapat mempertahankan hak – hak serta kepentingan masyarakat. Hukum ekonomi ini
sendiri memiliki dasar asas yang bersumber dari pancasila serta UUD 1945, yaitu
asas keimanan terhadap Tuhan YME, asas manfaat, asas demokrasi pancasila, asas
adil, asas keseimbangan, asas hukum, asas kemandirian, asas keuangan, dll.
Di
dalam hukum ada istilah kodifikasi hukum yang berarti pembukuan jenis – jenis
hukum tertentu dalam undang – undang secara sistematis. Bentuk dari kodifikasi
ini dibedakan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Tujuan dari kodifikasi
ini adalah untuk kepastian hukum, kesatuan hukum serta penyederhanaan hukum. Di
Indonesia hukum dibedakan menjadi 2 yaitu, hukum ekonomi pembangunan dan hukum
ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi cara – cara peningkatan
taraf kehidupan ekonomi masyarakat secara nasional, sedangkan hukum ekonomi
sosial meliputi pembagian dari hasil – hasil pembangunan nasional secara adil.
Dengan
begitu kita dapat melihat bahwa struktur hukum di Indonesia sudah sangat
terstruktur dan sistematis sehingga kita sebagai masyarakat harus mampu
mengakkan hukum yang telah dibuat sebaik mungkin untuk mencapai tujuan bersama,
dengan tidak mengabaikan aspek – aspek lain dalam masyarakat.
Jumat, 18 Maret 2016
Apa Itu Hukum ?
Kita
perlu ketahui terlebih dahulu apa itu hukum serta kaitannya dengan ekonomi
dalam suatu negara. Hukum adalah suatu aturan yang ditetapkan oleh pihak yang
memiliki wewenang dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu di masyarakat
yang bersifat mengikat, semua orang harus tunduk pada hukum yang ada agar apa
yang dijalankan berjalan sesuai dengan aturan yang ada tanpa ada penyelewengan.
Untuk itu aturan di dalam hukum dibuat untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.
Pengertian
hukum menurut salah satu ahli yaitu Utrecht, menurutnya definisi hukum adalah
himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Jadi bisa
dikatakan bahwa di dalam hukum terdapat unsur – unsur seperti tingkah laku
manusia, kehidupan sosial masyarakat, adanya sanksi, dsb.
Lalu
ada tujuan hukum, tentu hukum dibentuk dengan memiliki tujuan yang baik, tidak
serta merta hanya sebagai syarat terbentuknya suatu aturan. Tujuan hukum
menurut Jeremy Bentham adalah hukum pada dasarnya bertujuan untuk
mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang yang satu dapat juga merugikan orang
lain, maka tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-banyaknya.
Disini kepastian melalui hukum bagi perorangan merupakan tujuan utama daripada
hukum. Dari pendapat tersebut kita bisa melihat bahwa hukum memiliki tujuan
untuk memberikan manfaat seperti rasa aman dan ketentraman di lingkungan
masyarakat. Sehingga dengan sebaik – baiknya hukum harus ditegakkan agar tujuan
dari hukum itu sendiri dapat tercapai dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Hukum
tentunya dibuat berdasarkan sumber – sumber yang terpercaya dan bertanggung
jawab. Sumber – sumber hukum sendiri memiliki arti sesuatu yang menimbulkan
aturan – aturan yang tentunya harus dipatuhi dan memiliki sanksi bagi yang
melanggar. Sumber hukum ada 2 macam yaitu sumber hukum materil dan sumber hukum
formil. Mari kita ulas singkat apa itu sumber hukum materil dan sumber hukum
formil. Sumber hukum materil merupakan suatu sumber yang mengindikasikan isi
kaidah hukum yang ada seperti, agama, tingkah laku, politik, dsb. Selanjutnya yaitu
sumber hukum formil yaitu tempat dimana aturan tersebut memperoleh kekuatan hukum
seperti undang – undang, keputusan hakim, traktat (perjanjian internasional
antar 2 negara), kebiasaan, doktrin.
Dari
sumber – sumber hukum tersebut, tentu dipastikan bahwa hukum adalah sesuatu
yang pasti dan dapat dibuktikan kebenarannya karena bersumber dari negara serta
masyarakat itu sendiri. Dan hukum pun dibuat dengan tujuan yang jelas yaitu
mengatur segala kegiatan di lingkungan masyarakat dan memiliki kaidah yang
bersifat memaksa demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Rabu, 16 Maret 2016
Objek Hukum dalam Ekonomi
Dalam
suatu hal pasti ada subjek dan objek di dalamnya, seperti halnya hukum memiliki
subjek dan objek. Objek hukum di dalam ekonomi merupakan suatu sasaran atau
sesuatu yang digunakan subjek dalam menjalankan hukum dimana dalam
pelaksanaannya objek hukum ini bermanfaat bagi kepentingan subjek hukum,
sehingga antara subjek dengan objek hukum memiliki hubungan yang erat satu sama
lain. Seperti yang dijelaskan, objek hukum berdasarkan Pasal 499 KUH perdata, yaitu
adalah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum.
Benda
itu sendiri dapat dibedakan yaitu benda yang bersifat kebendaan dan benda yang
bersifat tidak kebendaan. Mungkin kita merasa asing dengan kata kebendaan dan
apakah itu benda yang bersifat kebendaan dan yang bersifat tidak kebendaan?
Benda yang bersifat kebendaan adalah benda atau sesuatu yang dapat dilihat,
dirasakan serta diraba oleh panca indera dan benda itu terdiri dari benda yang
bergerak dan tidak bergerak. Lalu benda yang bersifat tidak kebendaan adalah
benda yang hanya dapat dirasakan oleh panca indera, tidak bisa dilihat namun
direalisasikan.
Selanjutnya
setelah benda yang bersifat kebendaan atau hak kebendaan, ada juga hak nisbi
atau relatif. Hak nisbi atau relatif merupakan hak yang muncul dikarenakan
adanya hubungan perutangan yang berasal dari perjanjian. Dengan begitu hak
kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan hak nisbi atau relatif merupakan
bagian dalam hak perdata.
Lalu
ada hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang itu merupakan hak
jaminan yang dimiliki kreditor dengan melakukan kewenangan untuk melakukan
tindakan terhadap barang yang dijadikan jaminan oleh debitur jika debitur
melanggar suatu perjanjian diantara keduanya. Perjanjian pelunasan piutang
diatur dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yaitu
bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang
sama. Terdapat macam – macam pelunasan utang, yaitu pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus. Contoh untuk jaminan yang
bersifat umum yaitu benda yang dapat dinilai dengan uang lalu contoh untuk
jaminan yang bersifat khusus yaitu gadai, hipotek, dsb.
Pentingnya
hukum dalam berbagai kegiatan – kegiatan di masyarakat terutama dalam bidang
ekonomi yang sangat beragam. Sangat perlu dijalankan dengan baik agar regulasi
yang ada bisa ditegakkan dan aspek hukum dalam ekonomi ini dapat terus berdiri
tegak dan minim pelanggaran.
Selasa, 15 Maret 2016
Subjek Hukum dalam Ekonomi
Seperti
arti sebenarnya subjek merupakan pelaku atau orang dimana orang tersebut yang
berkaitan langsung terhadap suatu pokok permasalahan dimana orang tersebut
memiliki kewenangan untuk memperoleh, menggunakan hak serta kewajibannya di
dalam hukum dalam hal ini kaitannya adalah dengan ekonomi. Di dalam setiap
ruang lingkup kehidupan tentunya semua diatur oleh hukum dimana bertujuan untuk
tercapainya keselarasan dalam hidup, agar semua yang dilakukan memiliki batasan
dan tidak berlebihan.
Dalam
ekonomi yang menjadi subjek hukum didalamya tentu meliputi manusia, dimana
manusia saling berinteraksi atau bertransaksi untuk saling memenuhi kebutuhan
hidup mereka. Manusia merupakan subjek utama berjalannya suatu sistem hukum. Seperti
yang tertuang dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menetapkan setiap warga Negara
mempunyai kedudukan yang sama didalam hukum serta pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dari pernyataan
yang tertuang dalam UUD tersebut mengartikan bahwa hukumlah yang mengatur
seluruh jalannya seluruh aturan. Di dalam hukum terdapat pembagian antar orang
yang cakap dengan yang tidak cakap, maksudnya disini orang yang cakap adalah
orang yang menurut hukum telah berusia 21 tahun, dewasa, dan berakal sehat. Lalu
orang yang tidak cakap adalah orang yang melakukan perbuatan hukum dan belum
dewasa, dimana tentu pelanggaran sering terjadi disebabkan banyak orang yang
tidak cakap didalam kehidupan bermasyarakat.
Selanjutnya
ada badan hukum yang menjadi subjek hukum dimana badan hukum ini merupakan suatu
perkumpulan yang bertindak hukum seperti manusia atau individu. Dalam badan hukum
ini juga dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu badan hukum publik dan badan hukum privat.
Badan hukum publik menyangkut kepentingan publik yaitu orang banyak, contohnya
seperti yang dimiliki oleh seluruh negara yaitu pemerintahan, eksekutif, dsb. Lalu
badan hukum privat menyangkut kepentingan pribadi anggota didalamnya, contohnya
seperti koperasi.
Hukum sendiri memiliki pengertian segala yang
mengatur tingkah laku serta tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum. Hukum merupakan
unsur penting yang harus ada di dalam suatu negara dan dalam banyak aspek
seperti politik, sosial dan juga ekonomi. Karena dengan hukum segalanya akan
teratur walau pada kenyataannya tidak selalu begitu. Peraturan di dalam hukum
ditentukan oleh pihak yang memiliki wewenang seperti badan hukum yang juga
merupakan subjek hukum.
Oleh
karena itu sebagai subjek hukum di dalam suatu negara kita harus mampu
menegakkan hukum yang telah ditetapkan terutama hukum di dalam ekonomi ini yang
sudah pasti sangat mendominasi kehidupan karena setiap hari kita melakukan
transaksi ekonomi satu sama lain, sebagai contoh kebanyakan adalah transaksi
jual-beli yang tentu di dalamnya terdapat landasan hukum untuk mengatur
jalannya transaksi ekonomi yang lebih baik.
Rabu, 20 Januari 2016
Langganan:
Postingan (Atom)